Fakta Sebenarnya Soal Merek Orang Tua Bagikan Jamu Diduga Beralkohol di Posko Mudik, Beri Penjelasan
Terungkap fakta sebenarnya soal merek Orang Tua bagikan jamu diduga beralkohol di posko mudik yang viral di media sosial.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Marketing Orang Tua Group, Daniel menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi jamu seduhan tradisional ini bertujuan membantu pemudik menjaga stamina dan kesehatan selama perjalanan menuju kampung halaman.
"Bahwa benar, kami menjalankan kegiatan 'Jamu Seduhan; yang diselenggarakan di sejumlah titik mudik," ujar Daniel, dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Daniel mengatakan, para pemudik juga mendapatkan produk makanan dan minuman lain berupa wafer, biskuit, permen, dan kopi.
"Seduhan jamu yang diberikan terdiri dari racikan jamu yang berkhasiat menolak angin, jamu pegal linu, beras kencur, madu serta jeruk nipis yang tidak mengandung alkohol," terang dia.
Demi membenarkan pernyataan tersebut, Daniel mengatakan, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan di Terminal Kampung Rambutan dan Kalideres.
"Mereka tidak menemukan produk yang mengandung alkohol," kata Daniel.
"Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pemberitaan yang saat ini beredar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," pungkasnya.
MUI Buka Suara
Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) yang berada di bawah MUI memberikan himbauan agar para pemudik berhati-hati dalam mengonsumsi produk yang dibagikan secara gratis.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman," saran Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
"Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan, apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH," tambah Muti.
Muti menegaskan, jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat mudik, berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Jamu Diduga Beralkohol Dibagikan Gratis di Posko Mudik, Orang Tua Bantah: Tak Sesuai Fakta, https://jabar.tribunnews.com/2025/03/29/viral-jamu-diduga-beralkohol-dibagikan-gratis-di-posko-mudik-orang-tua-bantah-tak-sesuai-fakta?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Waspada Arema FC, Mental PSBS Biak Menyala di Laga Perdana Siap Buat Kejutan: Tak Perlu Main Cantik |
![]() |
---|
Peluang Arkhan Fikri Main Lawan PSBS Biak di Laga Perdana Arema FC, Dokter Beri Lampu Hijau |
![]() |
---|
Inilah 9 Desa di Kabupaten Manggarai Barat NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,4 Miliar |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 HUT RI ke-80 Penuh Khidmat dan Syukur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Senin 18 Agustus 2025 Libur Tambahan HUT RI ke-80 Resmi Hadiah dari Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.