Berita Dedi Mulyadi

BEDA dengan Dedi Mulyadi, Bupati Bogor justru Bela Kades Minta THR Rp 165 Juta "Dedikasi Tinggi"

Sikap beda terlihat dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang lapor ke Polda Jabar, Bupati Bogor Rudy Susmanto justru membela kades minta THR Rp 165 juta.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Facebook Kang Ubet
DIBELA BUPATI BOGOR - Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin berpose di mobil Pajero Sport dan di rumahnya yang mewah. Kades Ade Endang sempat menjadi dilaporkan Dedi Mulyadi ke Polda Jabar dalam kasus kades minta THR Rp 165 juta. Namun, kini Kades Ade mendapat pembelaan dair Bupati Bogor. 

Rumahnya dengan gerbang putih senada dengan warna temboknya.

Ade yang karib disapa Gonon tersebut tinggal di rumah dua lantai.

Selain rumah, Kades Gonon juga memiliki mobil Pajero Sport warna putih.

Baca juga: MURKA Dedi Mulyadi hingga Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Minta THR Rp 165 Juta: Kita Tunggu Saja

Mobil tersebut berpelat nomor sesuai dengan namanya, B 160 NON. 

Minta Kapolda Jabar tangkap sang kades

Sebelumnya, Dedi Mulyadi melobi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menangkap Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin

Dedi Mulyadi menilai perilaku Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin itu tak berbeda dengan para preman di Bekasi.

"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," ujar Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Karena perilaku yang mirip preman itu, Dedi Mulyadi minta kades tersebut ditindak.

"Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," desak Dedi Mulyadi.

Sekadar diketahui sebelumnya viral di media sosial, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.

Baca juga: REKAM JEJAK Irjen Pol Akhmad Wiyagus Didesak Dedi Mulyadi Tangkap Kades Minta THR, Eks Direktur KPK

Surat permintaan THR itu dicantumkan pula nominal sebesar Rp 165 juta yang diperuntukkan bagi aparatur desa.

Berikut rinciannya:

  • Bingkisan: Rp 30 juta
  • Uang saku/THR: Rp 100 juta
  • Kain sarung: Rp 20 juta
  • Konsumsi: Rp 5 juta
  • Penceramah: Rp 1,5 juta
  • Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta
  • Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
  • Biaya tak terduga: Rp 5 juta

Surat itu viral diunggah oleh akun Instagram @brorondm yang menampilkan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal.

Pada kop surat, tercantum nama Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Klapanunggal, dan Desa Klapanunggal dengan nomor surat 100/III/2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved