Kades Minta THR
MURKA Dedi Mulyadi hingga Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Minta THR Rp 165 Juta: Kita Tunggu Saja
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi desak Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menangkap Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin soal kasus kades minta THR.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menangkap Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin terkait kasus kades minta THR Rp 165 juta kepada para pengusaha Bogor.
Menurut Dedi Mulyadi, perilaku Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin itu tak berbeda dengan para preman.
Dedi Mulyadi mengaku sudah menyampaikan permintaan menangkap Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tersebut kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Dedi Mulyadi pun kini menunggu tindak lanjut dari pihak Polda Jabar untuk mengusut perilaku seperti preman yang dilakukan Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin kepada sejumlah pemilik pabrik di Bogor.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," ujar Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Dedi Mulyadi menyamakan perilaku kepala Desa Klapanunggal sama posisinya dengan preman di Bekasi.
"Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," desak Dedi Mulyadi.
Sekadar diketahui sebelumnya dan viral di media sosial, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.
Baca juga: KEBAIKAN Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tak Bayar Dilarang Protes Jalan Rusak
Surat permintaan THR itu dicantumkan pula nominal sebesar Rp 165 juta yang diperuntukkan bagi aparatur desa.
Rincian dalam surat tersebut, yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.
Selain itu, ada juga biaya penceramah, pembaca ayat suci Al-Quran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.
Berikut rinciannya:
- Bingkisan: Rp 30 juta
- Uang saku/THR: Rp 100 juta
- Kain sarung: Rp 20 juta
- Konsumsi: Rp 5 juta
- Penceramah: Rp 1,5 juta
- Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta
- Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
- Biaya tak terduga: Rp 5 juta

Surat itu viral diunggah oleh akun Instagram @brorondm yang menampilkan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal.
Pada kop surat, tercantum nama Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Klapanunggal, dan Desa Klapanunggal dengan nomor surat 100/III/2025.
Baca juga: Nasib Jembatan Gantung Bogor Rp 800 M, Dulu Diresmikan Ridwan Kamil, Kini Disegel Dedi Mulyadi
Surat itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan di wilayah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.