VIRAL Jual Es Krim Mengandung Alkohol Hingga 40 Persen, Stan di Surabaya Barat Kena Segel Satpol PP
VIRAL Jual Es Krim Mengandung Alkohol Hingga 40 Persen, Stan di Surabaya Barat Kena Segel Satpol PP
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah stan yang menjual es krim mengandung campuran minuman beralkohol.
Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.
Video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak salah seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini.
Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual. Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025). Terungkap, bahwa stan tersebut melanggar aturan.
"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira kepada SURYAMALANG.COM, Senin (7/4/2025).
Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Satpol PP juga mengecek perizinan serta kandungan eskrim yang dijual.
"Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.
Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol. Satpol PP juga menindak pemilik stan.
Pemilik stan dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut. Selanjutnya, petugas memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.
“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," katanya.
Bupati Blitar Rijanto Mutasi 153 Pejabat di Lingkungan Pemkab Blitar |
![]() |
---|
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Susul Thom Haye, Rumor Kencang Eliano Reijnders Tinggalkan Liga Belanda dan Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
PSBS Biak Vs Persik Kediri, Pasukan Ong King Swee Usung Misi Bangkit, Incar 3 Poin di Maguwoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.