VIRAL Jual Es Krim Mengandung Alkohol Hingga 40 Persen, Stan di Surabaya Barat Kena Segel Satpol PP

VIRAL Jual Es Krim Mengandung Alkohol Hingga 40 Persen, Stan di Surabaya Barat Kena Segel Satpol PP

Satpol PP Surabaya
ES KRIM ALKOHOL - Petugas Satpol PP Surabaya menindak toko es krim di Surabaya Barat yang kedapatan menjual produk dengan kandungan alkohol hingga 40 persen. Selain melakukan penyegelan, petugas juga melakukan interogasi kepada pemilik stan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah stan yang menjual es krim mengandung campuran minuman beralkohol.

Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak salah seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini.

Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual. Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025). Terungkap, bahwa stan tersebut melanggar aturan.

"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira kepada SURYAMALANG.COM, Senin (7/4/2025).

Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Satpol PP juga mengecek perizinan serta kandungan eskrim yang dijual.

"Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol. Satpol PP juga menindak pemilik stan.

Pemilik stan dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut. Selanjutnya, petugas memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved