Perda Penataan Pedagang Kaki Lima Kota Malang Perlu Ditinjau Kembali, DPRD Soroti Pengusiran PKL

Revisi tidak dimaksudkan untuk melegalkan semrawutnya PKL, tetapi untuk buka peluang penataan yang lebih manusiawi dan mendukung keberlangsungan UMKM

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PEDANGANG KAKI LIMA - Para pedagang kaki lima berjualan di Alun-alun Merdeka Malang, Rabu (9/4/2025). Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi berpendapat agar Pemkot Malang bisa mempertimbangkan kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang menyoroti Perda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima kota Malang yang dinilai perlu direvisi.

 

Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi berpendapat agar Pemkot Malang bisa mempertimbangkan kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. 

Arif menilai perlunya pembaruan pada aturan tersebut sehingga sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Menurut Arif, pedagang kaki lima adalah pelaku ekonomi. Keberadaan mereka harus didukung dengan peraturan yang ideal.

Berkaca pada peristiwa pengusiran di Alun-alun Merdeka Malang beberapa waktu lalu, Arif menilai perlunya ada aturan yang bisa melindungi para PKL.

"Pedagang Kaki Lima adalah pelaku ekonomi yang tangguh. Mereka bisa bertahan dalam kondisi sulit," katanya.

Arief menilai, kawasan-kawasan strategis dan ramai seperti Alun-alun Merdeka seharusnya dapat memberikan ruang bagi PKL untuk mencari nafkah, tentu dengan penataan dan pembatasan yang terukur. 

Namun penempatan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka Malang masih belum bisa diwujudkan karena adanya regulasi lama tidak memberikan izin.

Regulasi yang lama menegaskan bahwa Alun-alun Merdeka Malang harus steril dari aktivitas perdagangan.

"Perda sekarang masih menyebut alun-alun harus steril, tidak boleh ada yang berjualan. Selama Perda belum direvisi, ya memang tidak diperbolehkan ada PKL di sana," jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Oleh karena itu, Arief menyarankan agar Pemkot Malang mulai mempertimbangkan opsi untuk merevisi Perda tersebut.

Revisi itu, lanjut Arief, tidak dimaksudkan untuk melegalkan semrawutnya PKL, tetapi untuk membuka peluang penataan yang lebih manusiawi dan mendukung keberlangsungan UMKM lokal.

Arief mengusulkan konsep penataan seperti sentra kuliner.

Menurutnya, dengan penataan yang baik, keberadaan PKL justru bisa memperkaya daya tarik kawasan Alun-alun.

Manaroh, seorang PKL di kawasan Alun-alun Merdeka Malang berharap ada tempat berjualan.

Selama ini, ia selalu dibayang-bayangi kekhawatiran saat berjualan.

Tidak ada tempat aman untuk berjualan baginya. Manaroh mengaku sudah berjualan sejak wali kota dijabat oleh Peni Suparto.

"Kalau tidak ada tempat, ya jadinya begini. Mencuri-curi tempat begini jualannya," keluh Manaroh.

Manaroh berharap pemerintah bisa mengayomi para pedagang kecil.

Ia meminta dukungan pemerintah terhadap usaha kecil yang banyak dilakukan oleh masyarakat kecil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman mengatakan bahwa Alun-alun Merdeka Malang akan mendapatkan sentuhan revitalisasi.

Dalam revitalisasi tersebut tidak disebutkan adanya tempat berjualan.

Alun-alun tetap menjadi tempat bagi warga untuk berkumpul dan bertemu.

Tidak ada tempat untuk jualan. Rahman menegaskan bahwa fungsi Alun-alun Malang sebagai tempat berkumpul warga, sebagai fasilitas umum yang diharapkan bisa menjadi kenyamanan saat dikunjungi.

Tempat bermain anak banyak diperbaiki. Rahman mengatakan hal tersebut akan membedakan kondisi Alun-alun sebelum dan sesudah direvitalisasi.

"Setahu saya, alun-alun fasilitas umum, tidak ada tempat khusus untuk jualan. Sejauh ini, dalam konsep perencanaan tidak ada lahan untuk berjualan. Ini kan intinya untuk dinikmati pengunjung. Memang tidak bisa dihindari, tempat yang ramai itu ada orang berjualan di sana," katanya.

Pernyataan itu juga merespon ramainya para PKL yang datang ke Alun-alun Malang beberapa waktu lalu.

Sejumlah PKL memadati Alun-alun Malang saat libur Lebaran.

Petugas dari Satpol PP sempat menertibkan para PKL.

DLH Kota Malang menyerahkan semua kewenangan ketertiban kepada Saptol PP. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved