Nasib Penerima Bansos Lama Bisa Berubah Dampak DTKS Dihapus Jadi DTSEN, Ini Kata Mensos Gus Ipul

Nasib penerima bansos lama bisa berubah dampak DTKS dihapus jadi DTSEN, Mensos Gus Ipul beri penjelasan lengkap.

SURYAMALANG.COM/Purwanto/Instagram @kemensosri
ACUAN DATA BARU BANSOS - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (KIRI) saat acara Halalbihalal di Gedung Aneka Bakti pada Rabu (9/4/2025). Sejumlah warga mengantre (KANAN) mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). Kini nasib penerima bansos lama bisa berubah dampak DTKS dihapus jadi DTSEN, Gus Ipul beri penjelasan. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib penerima bansos lama bisa berubah dampak DTKS dihapus jadi DTSEN mendapat respons dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang biasanya dipakai sebagai acuan data penerima bantuan sosial (bansos).

Sedangkan DTSEN adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menjadi acuan baru untuk data penerima bansos.

Perubahan DTKS dihapus menjadi DTSEN terjadi setelah Presiden Prabowo resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Baca juga: DAFTAR 7 Bansos Cair Bulan April 2025: Ibu Hamil Dapat Rp 750 Ribu, Lansia Terima Rp 600 Ribu

Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tersebut tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Dengan terbitnya Inpres itu, maka pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai acuan data penerima bansos

Melansir kompas.com Jumat (11/04/2025), Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penggunaan DTSEN sebagai acuan penerima bansos secara efektif akan dilakukan antara Mei atau Juni 2025. 

Lantas, dengan tidak lagi mengacu pada DTKS dan akan menggunakan DTSEN, maka masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos sebelumnya berpotensi berubah. 

Gus Ipul mengatakan, penyebab daftar penerima bansos bisa berubah karena Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggunakan DTSEN sebagai acuan data penerima. 

Baca juga: Alhamdulillah, Ratusan Pelaku Sektor Transportasi di Kota Batu Terima Bansos Jelang Lebaran 2025

Penerima bansos sebelumnya bisa saja tidak akan lagi terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebaliknya, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos bisa saja kemudian terdaftar sebagai KPM bansos.

Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan data, seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan data KPM bansos untuk dihimpun dalam DTSEN.

Gus Ipul menyebutkan, perubahan data dilakukan melalui jalur formal dari pemerintah daerah, dan jalur partisipasi masyarakat.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2025 Tahap I Disalurkan Jelang Ramadhan, Ini Ciri-ciri NIK KTP Penerima

Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut.

Penyesuaian baru daftar masyarakat penerima bansos ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya akurasi data agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.

Selain itu, penyesuaian ini juga sebagai langkah perubahan paradigma kebijakan sosial dari social protection menjadi empowerment heavy agar masyarakat bisa naik kelas.

Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos, dapat melakukan cek ulang apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos setelah DTSEN efektif digunakan.

Adapun cara untuk mengecek data penerima bansos dapat dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila masyarakat masuk dalam kriteria penerima bansos, namun tidak terdaftar sebagai penerima, maka dapat menghubungi RT/RW setempat untuk diajukan sebagai penerima bansos.

6 Bansos Cair April 2025

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. 

Melansir kontan.co.id melalui KompasTV Jumat (4/4/2025), setidaknya akan ada 6 bansos yang cair bulan April 2025 untuk meringankan beban masyarakat. 

Berikut adalah beberapa bansos yang akan cair di bulan April: 

1. Program Keluarga Harapan (PKH) 

Pemerintah masih melakukan penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Penyaluran bansos PKH pada April ini termasuk tahap kedua untuk periode April–Mei–Juni 2025. 

Bansos PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. 

Adapun besaran bantuan yang dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per kategori pada April 2025 adalah sebagai berikut: 

- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 
- Lansia: Rp 600.000 
- Disabilitas berat: Rp 600.000 
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000. 

Bantuan disalurkan setiap tiga bulan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, atau melalui pendamping PKH. 

2. Program Indonesia Pintar (PIP) 

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang dikhususkan kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Tahun ini, termin pertama penyaluran akan berlangsung dari Februari hingga April. 

Adapun besaran bantuan pendidikan yang dapat diperoleh penerima manfaat sebagai berikut: 

- SD: Rp 450.000/tahun (Rp 225.000 bagi siswa baru/kelas akhir) 
- SMP: Rp 750.000/tahun (Rp 375.000 bagi siswa baru/kelas akhir) 
- SMA: Rp 1.800.000/tahun (Rp 500.000–Rp 900.000 bagi siswa baru/kelas akhir). 

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 

BPNT atau disebut sebagai bantuan sembako juga turut dicairkan bulan ini oleh pemerintah.

Meski nominal bantuan Rp 200.000 per bulan, pencairan dilakukan tiga bulan sekaligus sehingga total yang diterima mencapai Rp 600.000.   

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 

KIP Kuliah juga merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera. 

Penyaluran biaya hidup dilakukan per semester, termasuk pada semester genap Maret–April 2025.

Bantuan biaya hidup dibagi dalam lima klaster, di antaranya: 

- Rp 800.000 
- Rp 950.000 
- Rp 1.100.000 
- Rp 1.250.000 
- Rp 1.400.000. 

Dengan pencairan selama satu semester (6 bulan), contohnya, mahasiswa klaster 3 akan menerima Rp6.600.000. 

Selain biaya hidup, ada juga bantuan biaya pendidikan berdasarkan akreditasi program studi dengan rincian berikut ini: 

- Akreditasi A: Maks. Rp 12 juta/semester (kedokteran), Rp 8 juta (non-kedokteran) 
- Akreditasi B: Maks. Rp 4 juta/semester 
- Akreditasi C: Maks. Rp 2,4 juta/semester. 

Mahasiswa juga dapat mengecek status pencairan di situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

5. Bantuan Beras 10 Kg 

Melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), masyarakat menerima bantuan beras 10 kg per bulan.

Bansos ini ditujukan untuk 16 juta penerima dari kelompok desil satu dan dua. 

Jika disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, maka penerima bisa mendapatkan hingga 30 kg beras pasca-Lebaran. 

6. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN) 

Terakhir, ada bantuan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42.000 per orang per bulan.

Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan iuran yang dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan. 

Dengan bantuan ini, masyarakat yang menjadi peserta PBI tidak perlu membayar saat berobat menggunakan BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved