Daftar Besaran Tukin ASN Termasuk Dosen 2025 Segera Cair, Kelas Jabatan 1-17 Tembus Rp 33 Juta
Daftar besaran tukin ASN termasuk untuk dosen 2025 segera cair, kelas jabatan 1-17 nominal tertinggi tembus Rp 33 juta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut daftar besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN termasuk untuk dosen yang akan segera cair tahun 2025 ini.
Tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi sesuai kelas jabatan dengan nominal tertinggi tembus Rp 33 juta.
Pemberian tukin terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
Adapun tukin yang diterima ASN maupun dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dibagi berdasarkan 17 kelas jabatan.
Baca juga: Alhamdulillah Tunjangan Profesi Guru Non ASN Cair Langsung ke Rekening, Ada 146.608 Penerima
Dimana jabatan kelas 1 akan mendapatkan tukin sebesar Rp 2.531.250 setiap bulannya.
Berikut besaran tukin untuk ASN termasuk dosen berstatus ASN di Kemendikti Saintek:
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Tukin Segera Cair
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, pencairan tukin dosen ASN tidak akan lama lagi.
Brian menyebut, tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permen Dikti Saintek) dan petunjuk teknis (juknis) yang saat ini tengah disusun oleh pihaknya.
Adapun tukin dosen ASN akan dicairkan untuk 31.066 dosen pada perguruan tinggi Satuan Kerja (PTN Satker), PTN badan hukum badan layanan umum (PTN BLU) yang belum remunerasi, dan dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
"Kami berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," ujar Brian mengutip Kompas.com, Selasa (15/04/2025).
Baca juga: Reaksi Letkol Teddy Ulang Tahun Dirayakan Prabowo dan Sesprinya, Sama dengan Ultah Titiek Soeharto
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan peraturan terkait tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kemendiktisaintek termasuk tukin untuk dosen ASN.
Besaran tukin untuk dosen ASN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Perpres tersebut menjadi payung hukum pencairan tukin untuk ASN maupun dosen yang berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek.
Tukin juga berlaku untuk dosen berstatus ASN yang berada di bawah kementerian tersebut.
Berdasarkan salinan Perpres 19/2025 itu, terdapat tiga jenis pegawai Kemendiktisaintek yang menerima tukin setiap bulannya.
Pertama adalah pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek adalah pegawai ASN dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemendiktisaintek.
Baca juga: Respons Prabowo Tindakan Kasar Aparat di Demonstrasi, Jawab Ketakutan UU TNI: Tak Ada Dwifungsi ABRI
Kedua adalah tukin diterima oleh pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"(Ketiga) Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi salinan Perpres 19/2025.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
besaran tukin ASN 2025
tukin ASN 2025 kapan cair
tukin ASN 2025
Tunjangan Kinerja (Tukin)
tukin
ASN
dosen ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
tukin ASN cair
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Minggu 31 Agustus 2025: Kota dan Kabupaten Cerah |
![]() |
---|
Senasib dengan Ahmad Sahroni, Rumah Eko Patrio Ikut Dijarah Massa Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Hasil Imbang Lawan Persijap Jepara, Singo Edan Belum Terkalahkah |
![]() |
---|
FAKTA Pemilik Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Bandung yang Dibakar Massa, Ternyata Aset MPR RI |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.