Alasan Syafril Ditangkap Tapi Belum Tersangka, Dokter Kandungan Garut Melecehkan Pasien Masih Saksi

Alasan Syafril ditangkap tapi belum tersangka, dokter kandungan Garut melecehkan pasien USG masih saksi dijelaskan oleh Polres Garut.

|
Tangkap Layar Instagram @drg.mirza/TribunSumsel.com
DOKTER CABUL - Tangkap layar rekaman CCTV (KIRI) memperlihatkan seorang dokter kandungan diduga melecehkan pasien saat melakukan USG viral di media sosial. Sosok Muhammad Syafril Firdaus (KANAN) dokter yang diduga sebagai oknum. Kini Syafril telah ditangkap oleh Polres Garut pada Selasa (15/4/2025) tapi belum ditetapkan tersangka. 

SURYAMALANG.COM, - Alasan Muhammad Syafril Firdaus ditangkap tapi belum jadi tersangka diungkap Polres Garut

Syafril merupakan dokter kandungan yang terekam viral melecehkan pasiennya ibu hamil saat sedang melakukan Ultrasonografi (USG).

Pelecehan itu dilakukan Syafril saat membuka praktek di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat. 

Setelah diselidiki dan dicari oleh polisi, Syafril yang tercatat dalam daftar alumni Fakultas Kedokteran (FK) Unpad Bandung itu berhasil ditangkap pada Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Akhirnya Syafril Ditangkap, Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien USG, Klinik Ngaku Pasang CCTV

Namun ternyata penangkapan terhadap Syafril tidak langsung membuatnya jadi tersangka. 

Hingga kini Polres Garut menyatakan belum menetapkan MSF sebagai tersangka. 

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin setelah polisi mengamankan MSF di Garut, Selasa.

Joko menyampaikan, Syafril diamankan kurang dari 24 jam setelah video dokter kandungan Garut melecehkan pasien tersebar di media sosial. 

“Saat ini untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Joko dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025). 

Joko menjelaskan, Polres Garut belum menetapkan MSF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan karena proses pemeriksaan masih berjalan. 

Itu artinya, dokter Garut pelecehan tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Joko menambahkan, Polres Garut juga menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

"Pasal 308 UU Kesehatan, apabila ada dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi," jelasnya.

Baca juga: NASIB Dokter Kandungan Garut Raba Bagian Sensitif Ibu Hamil, Video Kelakuan M Syafril Firdaus Viral

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus pelecehan dokter kandungan.

Joko menuturkan, tim dari Kemenkes akan datang ke Polres Garut untuk meneliti kasus tersebut dalam waktu dekat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved