Gerebek Rumah Kos di Kecamatan Muncar, Polresta Banyuwangi Amankan 29 Paket Sabu-sabu

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya Polresta Banyuwangi mendukung program Jawa Timur

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
Polresta Banyuwangi
KASUS NARKOBA - Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menangkap dan mengamankan 29 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 46,1 gram. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap empat orang dalam kasus peredaran narkoba jenis-sabu-sabu.

Sebanyak 29 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 46,1 gram diamankan.

Empat tersangka yang diamankan, yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19).

Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya Polresta Banyuwangi mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” katanya kepada SURYAMALANG.COM.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," lanjutnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved