Korupsi Dana BSPS Sumenep
Anggota Polres Sumenep Disebut Terima Uang Korupsi BSPS 2024, Pengamat Dorong Kapolres Bertindak
Warga dan sejumlah LSM di Kabupaten Sumenep mendorong Polres Sumenep untuk mengungkap kebenaran dugaan suap pada penyidik dalam kasus dana BSPS.
Laporan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Dugaan adanya unsur suap dengan oknum anggota Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi ana BSPS Sumenep terus mendapat sorotan.
Warga dan sejumlah LSM di Kabupaten Sumenep mendorong polisi, dalam hal ini Propam Polres Sumenep untuk mengungkap kebenarannya.
Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan menyarankan Kapolres AKBP Rivanda untuk segera mengkroscek kebenaran oknum anggotanya yang diduga menerima aliran dana korupsi program BSPS 2024.
Mengingat sebelumnya, pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, Rizky Pratama menyebut telah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum penyidik di bagian Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep.
Uang ratusan juta itu disebut-sebut sebagai bagian dari skema "pengamanan kasus" yang saat itu mulai terendus APH.
"Kapolres (AKBP Rivanda) harus mengkroscek, bukan membantah dulu. Informasi yang beredar itu harus dikroscek kebenarannya," kata Zamrud Khan kepada TribunMadura.com, Rabu (6/8/2025).
Apalagi lanjutnya, informasi yang diterima dari awal dugaan korupsi program BSPS yang dananya bersumber dari APBN 2024 itu dilaporkan kedua instusi aparat penegak hukum (APH), yakni Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Agar proses pengusutan dugaan korupsi BSPS ini terang benderang, sebut saja identitas nama itu. Ngapain takut," sarannya.
Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (Kontra'ms) Sumenep ini mengingatkan, penyidik Polres Sumenep harus profesional dalam menangani pengungkapan dugaan kasus korupsi.
"Kasus korupsi seperti ini tidak dijalankan, tapi di institusi lain dijalankan gimana. Padahal kan awalnya dilaporkan di Polres, tapi kenapa di laporkan di kejaksaan bisa jalan," tanya Zamrud Khan.
Keduanya, yakni Polres Sumenep dan Kejaksaan Sumenep sama-sama penegak hukum walaupun beda institusi.
"Kebenaran informasi (dugaan aliran dana) itu harusnya dikroscek ke bawah, dimintai keterangan semua unit tipikor itu. Ada gak oknumnya," terangnya.
Ditulis sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dengan tegas membantah terkait oknum anggotanya yang diduga menerima aliran dana ratusan juta hasil dari korupsi Program BSPS 2024.
Tudingan itu disampaikan Rizky Pratama yang memberikan pengakuan mengejutkan terhadap Fauzi As, orang yang dipercayainya, bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada oknum penyidik Unit Tipikor Polres Sumenep sebagai "pengamanan kasus" yang saat itu sudah terendus (dugaan penyelewengan BSPS 2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.