Mantan Sekwan Kabupaten Malang Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Fiktif di Tahun 2008

Rini Puji Astuti (57) salah seorang ASN dieksekusi lantaran melakukan pengadaan komputer fiktif saat menjabat sebagi Sekretaris DPRD Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/doc. Kejari Kabupaten Malang
DITAHAN KEJARI: Rini Puji Astuti dieksekusi Kejari Kabupaten Malang saat jam kerja di Dispora Kabupaten Malang, Rabu (16/4/2025). Ia menjalani hukuman kasus korupsi komputer fiktif saat masih menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengeksekusi Rini Puji Astuti (57) salah seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Rabu (16/4/2025).

Ia dieksekusi lantaran melakukan pengadaan komputer fiktif saat menjabat sebagi Sekretaris DPRD Kabupaten Malang pada 2008 silam.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Rini di amankan saat bekerja di Kantor Dispora Kabupaten Malang sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah diamankan, Rini dibawa ke Kejari untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

Kemudian ia diantar ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Ketika ditemui, Deddy menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak 2008.

Saat itu, Rini yang menjebat sebagai Sekwan melakukan pengadaan komputer untuk sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

"Pada saat itu Rini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa Perpres Nomor 95 Tahun 2007," kata Deddy.

Dalam pengadaan komputer fiktif ini, Rini membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kemudian melampaui penggunaan anggaran.

Akibatnya keuangan daerah mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta. 

Selanjutnya pada 2010 dilakukan penyidikan oleh Kejari Kabupaten Malang.

Saat itu Rini tak sendiri ia bekerjasama dengan dua orang lainnya yang merupakan pemilik CV Buntara serta CV Primaratmila. 

Saat itu, Rini mengajukan banding lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, Rini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 UU tindak pidana korupsi.

Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved