Mantan Sekwan Kabupaten Malang Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Fiktif di Tahun 2008
Rini Puji Astuti (57) salah seorang ASN dieksekusi lantaran melakukan pengadaan komputer fiktif saat menjabat sebagi Sekretaris DPRD Kabupaten Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Setelah putusan, tidak dilakukan penahanan rutan terhadap Rini, melainkan ia menjalani tahanan kota
"Putusan 2012 lalu sudah berkekuatan hukum, tapi karena kita terimanya belum berifat sistem CMS (Content Management System) atau SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), makanya kita menelusuri karena itu masih berupa dokum fisik belum seperti saat ini yang bisa didownload di SIPP," jelasnya.
Kemudian setelah Kejari mendapatkan salinan putusan kasasi Nomor 1876K/Pidsus/2012 dilakukanlah eksekusi terhadap terpidana Rini.
"Jadi hari ini pelaksanaan ekseskusi badan dari putusan MA, jdi bukan penangkapan, Karena tidak mungkin tidak dilakukan (eksekusi) sedangkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Maka berdasarkan putusan tersebut, secara resmi Rini menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Masa penahanan saat ini dihitung dari pengurangan masa tahanan kota yang telah dijalaninya.(isn)
SOSOK Rudy Tanoe Kakak Hary Tanoe Tersangka Korupsi Bansos PKH, Kerugian Negara Ditaksir Rp200 M |
![]() |
---|
DPRD Kota Malang Evaluasi Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemkot Bisa Ambil Peran Maksimal |
![]() |
---|
Lansia di Pakisaji Kabupaten Malang Ditemukan Tewas Setelah 5 Hari Tak Keluar Rumah |
![]() |
---|
Karnaval di Malang sampai September, Desa Kedungpedaringan Tampilkan Sound Horeg |
![]() |
---|
Harga Sewa Kostum Karnaval di Kota Malang, Baju Adat Dibanderol Rp 100.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.