Kemenkes Bakal Beri Sanksi Dokter RS Swasta di Kota Malang yang Melakukan Pelecehan Terhadap Pasien

Kemenkes Bakal Beri Sanksi Dokter RS Swasta di Kota Malang yang Melakukan Pelecehan Terhadap Pasien

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RESPONS KASUS PELECEHAN - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, saat berkunjung ke Kota Malang. Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri kedalaman informasi berkaitan isu pelecehan seksual oleh dokter di sebuah rumah sakit di Kota Malang. Kementerian Kesehatan RI akan mengambil langkah tegas terhadap dokter yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya. 

"Jadi, kami ditunjuk oleh korban sebagai kuasa hukumnya baru pada Rabu (16/4/2025) ini."

"Awalnya, saya punya teman dan ternyata teman saya ini kenal dengan korban dan selanjutnya kami melakukan pendampingan hukum terhadap korban," ujar penasehat hukum korban, Satria Marwan.

Dari hasil komunikasi dengan terduga korban QAR, kasus pelecehan seksual tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Ia menilai, perbuatan terduga pelaku telah melanggar Pasal 14 UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat ini, korban masih berada di tempat asalnya di Bandung dan saya masih koordinasi kapan bisanya korban datang ke Malang."

"Bersamaan dengan itu, kami juga melengkapi materi-materi hukumnya dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved