Kemenkes Bakal Beri Sanksi Dokter RS Swasta di Kota Malang yang Melakukan Pelecehan Terhadap Pasien
Kemenkes Bakal Beri Sanksi Dokter RS Swasta di Kota Malang yang Melakukan Pelecehan Terhadap Pasien
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
"Jadi, kami ditunjuk oleh korban sebagai kuasa hukumnya baru pada Rabu (16/4/2025) ini."
"Awalnya, saya punya teman dan ternyata teman saya ini kenal dengan korban dan selanjutnya kami melakukan pendampingan hukum terhadap korban," ujar penasehat hukum korban, Satria Marwan.
Dari hasil komunikasi dengan terduga korban QAR, kasus pelecehan seksual tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Ia menilai, perbuatan terduga pelaku telah melanggar Pasal 14 UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat ini, korban masih berada di tempat asalnya di Bandung dan saya masih koordinasi kapan bisanya korban datang ke Malang."
"Bersamaan dengan itu, kami juga melengkapi materi-materi hukumnya dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.