Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Ada 31 Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi, Pemkot Surabaya Dampingi dengan Gandeng Pengacara

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

SURYAMALANG.COM/ Dokumentasi Pemkot Surabaya
DAMPINGI KORBAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi 31 korban penahanan ijazah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (18/4/2025). Wali Kota Eri turut mengerahkan sejumlah advokat. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi 31 korban penahanan ijazah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wali Kota Eri didampingi sejumlah pengacara.

Ini menjadi langkah keberpihakan Pemkot Surabaya untuk mendukung iklim investasi yang hangat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot juga ingin memfasilitasi hak-hak karyawan.

"Pemkot Surabaya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus. Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Eri hadir bersama puluhan mantan karyawan perusahaan swasta bersama puluhan advokat dari berbagai lembaga advokat di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri memastikan dukungan pemerintah kepada pekerja di Surabaya.

Sejumlah pengacara yang ikut terlibat dalam pendampingan berasal dari berbagai organisasi. Di antaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wali Kota Eri menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif di Surabaya, bagi pekerja maupun pengusaha.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Karenanya, Wali Kota Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain ancaman pidana, Wali Kota Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut," katanya.

"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," katanya.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR), Edy Rudyanto (Etar) menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi para korban.

Etar juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai koridor hukum.

“Harapan kepada Kapolres Tanjung Perak dan rekan-rekan jajaran, ayo kita tertibkan, kita buktikan mana yang salah dan mana yang benar. Kita sendiri sebagai praktisi hukum tidak bisa memvonis, ikuti jalur hukumnya. Karena ini Surabaya, jangan arogan siapapun dan apapun itu di Surabaya,” katanya. (bob)

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved