Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Ancaman Penjara untuk Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Lembar Ijazah Eks Karyawan di Rumah, Tersangka

Ancaman penjara untuk Jan Hwa Diana sembunyikan 108 lembar ijazah mantan karyawan di rumahnya, resmi tersangka di Polda Jatim.

|
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH/SURYAMALANG.com/Luhur Pambudi
KASUS IJAZAH JAN HWA DIANA - Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana (KANAN) dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025). Polda Jatim menunjukkan ijazah mantan karyawan yang disembunyikan Diana di rumahnya (KIRI). Kini Jan Hwa Diana jadi tersangka penggelapan ijazah. 

SURYAMALANG.COM, - Pengusaha Surabaya pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terancam kurungan penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025). 

Jan Hwa Diana terbukti menyembunyikan 108 lembar ijazah mantan karyawan di rumahnya setelah polisi melakukan penggeledahan di gudang dan kantor pengusaha tersebut. 

Penetapan tersangka atas kasus penggelapan ijazah sekaligus menjawab dalih Jan Hwa Diana yang selama ini menampik tuduhan. 

Jan Hwa Diana berkali-kali mengklaim tidak tahu dimana ijazah ratusan eks karyawannya bahkan menyebut hal itu dilakukan oleh mantan staf HRD tanpa sepengetahuan dirinya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ratusan Ijazah Karyawan di Rumahnya

Ratusan ijazah mantan karyawan Diana ditemukan saat Polda Jatim melakukan penggeledahan. 

Ada dua lokasi penggeledahan yakni gudang UD Sentosa Seal milik Diana di Margomulyo Permai H14 dan di kantornya, Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.

Jan Hwa Diana kemudian menyerahkan 108 ijazah mantan karyawan ke Polda Jatim yang ternyata disembunyikan di rumah.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tutur Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.

Baca juga: Polisipun Gagal Masuk Gudang UD Sentoso Seal Usut Laporan Tahan Ijazah, Ganti ke Rumah Jan Hwa Diana

Lebih lanjut, Suryono menyebut Jan Hwa Diana telah resmi ditetapkan tersangka.

"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana terancam penjara empat tahun. 

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancamannya empat tahun," imbuh Suryono.

Kemungkinan Tersangka Lain

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penahanan ijazah bertambah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved