Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Pesan Cak Ji untuk Jan Hwa Diana: Jadi Pengusaha Tidak Boleh Arogan, Kini Tersangka dengan Suami

Pesan Cak Ji untuk Jan Hwa Diana: jadi pengusaha tidak boleh arogan, kini tersangka dengan suami kasus dugaan perusakan mobil.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Polrestabes Surabaya/Instagram @cakj1
JAN HWAN DIANA TERSANGKA - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo (KIRI) dijebloskan ke penjara Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan perusakan mobil milik kontraktor Paul Sthevanus, Kamis (8/5/2025). Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji (KANAN) dalam postinganya di Instagran (14/3/2025). Kini Cak Ji berpesan kepada Jan Hwa Diana, jadi pengusaha jangan arogan. 

SURYAMALANG.COM, - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji menyampaikan pesan setelah pengusaha Surabaya pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo resmi jadi tersangka perusakan mobil pada Kamis (8/5/2025).

Cak Ji menekankan, sebagai pengusaha tidak boleh arogan sebab Jan Hwa Diana juga tersangkut kasus dugaan penahanan ijazah terhadap puluhan mantan karyawannya.

Terkait penahanan ijazah, Jan Hwa Diana sempat berkonflik dengan Cak Ji dan melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya itu ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pada akhirnya, Jan Hwa Diana mencabut laporan terhadap Cak Ji dan berdamai, namun polemik mengenai dugaan penahanan ijazah belum selesai termasuk kini kasus perusakan mobil yang membuat Diana menjadi tersangka. 

Baca juga: SOSOK Kontraktor Penyebab Jan Hwa Diana dan Suaminya Handy Soenaryo Dipenjara, Ada Siasat Licik

Atas penetapan status Diana sebagai tersangka, Cak Ji memberi respons khusus.

"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun termasuk pengusaha sekali pun tidak boleh arogan" pesan Cak Ji ketika dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

"Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," imbuhnya mengutip Kompas.com (grup suryamalang.com).

Cak Ji juga tidak tahu Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa, namun Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sudah dijalankan kepolisian.

Baca juga: Jan Hwa Diana Melapor ke Ombudsman, DPMPTSP Surabaya: Berkas Sentoso Seal Masih Salah!

Wakil Wali Kota Surabaya ini percaya dengan penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan profesional. 

Kini, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo sudah menjadi tahanan di Polrestabes Surabaya sejak Kamis kemarin. 

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan. 

"Iya sudah ditetapkan tersangka," tegasnya pada Jumat (9/5/2025).

Disinggung tentang kasus yang menjerat Diana, AKP Rina enggan mengungkapkannya. Namun Ia menuturkan, laporan yang masuk atas nama Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil, sedangkan laporan lain masuk ke Polda Jawa Timur. 

AKBP Rina menjelaskan, saat ini polisi masih bekerja mendalami kasus tersebut. 

"Masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi," ujar AKP Rina. 

Baca juga: Sikap Pemkot Surabaya, Kecolongan Gudang Jan Hwa Diana Masih Beroperasi, Ini Alasan Eri Cahyadi

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved