Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Minta Proses Hukum Tetap Lanjut, Meski Jan Hwa Diana Akan Beri Kompensasi

Wali Kota Eri akan berkordinasi dengan kepolisian untuk menjajaki kemungkinan pengembalian ijazah kepada para karyawan lebih cepat.

SURYAMALANG.COM/BOBBY KOLOWAY
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri menegaskan proses hukum yang menyangkut penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus dilanjutkan hingga tuntas.   

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin proses hukum penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus dilanjutkan hingga tuntas.

Sekalipun pinak Jan Hwa Diana ingin mengembalikan ijazah eks-karyawan UD Sentoso Seal tersebut, Wali Kota memastikan bahwa hal tersebut tak akan menghentikan proses hukum yang kini masuk di kepolisian.

Menurut Wali Kota Eri, penyelesaian secara hukum menjadi solusi akhir untuk menghentikan polemik berkepanjangan ini.

Sebelumnya, Pemerintah telah berusaha memfasilitasi penyelesaian antara Sentoso Seal dengan para karyawan dengan cara kekeluargaan, namun pihak Jan Hwa Diana tidak kooperatif.

Pada sejumlah mediasi sebelumnya, Jan Hwa terus membantah telah menahan ijazah maupun dokumen lain milik karyawan sebagai jaminan.

"Ketika saya dulu tidak melaporkan (mendampingi pelaporan) ke polisi, hanya gaduh saja, antara saya dengan PT-nya Diana, antara Cak Ji (Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya) dengan PT-nya Diana, apakah pernah terjadi seperti ini (niat mengembalikan dokumen karyawan)?," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.

"Balik lagi, Surabaya ini dibangun dengan rasa saling menghormati. Ketika Cak Ji mengungkap, viral sampek endi-endi (sampai mana-mana), tapi nggak selesai. Kemudian saya turun, bertemu Diana, juga nggak mari-mari (tidak selesai-selesai). Akhirnya, aku ngomong Karo Cak Ji (berdiskusi dengan Cak Ji), saya sepakat mengantarkan para karyawan laporan ke Polda Jatim," kata Cak Eri.

Pendampingan hukum kepada eks-karyawan berjalan seiring dengan penyegelan UD Sentoso Seal di kawasan pergudangan Margomulyo.

Dengan upaya ini, pemerintah berharap masalah ini bisa terungkap dan memberikan solusi serta pelajaran kepada pengusaha lain.

Wali Kota mengingatkan, bahwa penyelesaian secara hukum menjadi  langkah terakhir apabila proses mediasi berakhir buntu.

"Akhirnya, (Sentoso Seal) saya tutup (segel), saja juga antarkan anak-anak (eks karyawan) juga untuk melaporkan," tandasnya.

Selain tak kooperatif, sikap Jan Hwa Diana yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan lamanya pengurusan perizinan juga disayangkan.

Menurut Cak Eri, seharusnya pihak Diana fokus pada penyelesaian administrasi perizinan yang dilakukan secara online tersebut.

"Mari ngono aku dilaporne maneh ning Ombudsman perkoro nggak ngetokne izin (Setelahnya, saya dilaporkan ke Ombudsman karena tidak menerbitkan izin). Gawe gaduh maneh (Lagi-lagi membuat gaduh). Padahal kalau mau taat, lengkap, kita izinkan. Misalnya izin untuk membuka segel untuk memperbaiki listrik saja kami bukakan, tapi ternyata malah dipakai lagi untuk operasional," tandasnya.

Karenanya, Wali Kota Eri tetap mendukung penyelesaian perkara tersebut secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved