Pilu Karyawan Diana Bos Surabaya Tahan Ijazah:Sholat Jumat Gaji Dipotong Rp10 Ribu, Sakit Rp150 Ribu

Beginilah pilu karyawan Jan Hwa Diana Bos Surabaya yang disorot lantaran tahan ijazah. Gaji karyawan dipotong Rp 10 ribu jika sholat Jumat.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
GAJI DIPOTONG SAAT SHOLAT JUMAT - Potret Jan Hwa Diana (KIRI) Bos Surabaya yang tahan ijazah karyawan. Ternyata karyawan muslim yang laksanakan sholat Jumat gajinya dipotong Rp 10 ribu. 

SURYAMALANG.COM - Beginilah pilu karyawan Jan Hwa Diana Bos Surabaya yang disorot lantaran tahan ijazah para karyawannya. 

Selain menahan ijazah, ternyata karyawan Jan Hwa Diana juga mendapatkan perlakuan tak adil.

Jika ada karyawan yang sholat Jumat gajinya dipotong Rp 10.000. 

Sama halnya jika ada karyawan yang sakit tidak masuk kerja, Jan Hwa Diana akan memotong gaji karyawan itu sebesar Rp 150 ribu.

Seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana, mengungkapkan bahwa ia dan beberapa rekannya mengalami pemotongan gaji ketika mengambil izin untuk menunaikan sholat Jumat.

Peter Evril Sitorus, yang mulai bekerja di perusahaan tersebut pada akhir Desember 2024, mengungkapkan bahwa ia mengetahui pemotongan tersebut terjadi setelah bekerja beberapa minggu.

 "(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," kata Peter saat memberikan keterangan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).

Gaji Karyawan Islam Dipotong Rp 10.000 jika sholat Jumat

Baca juga: Singkat Padat! Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Soal Punya Anak di Luar nikah

Peter menambahkan bahwa meskipun ia beragama non-Islam, ia mengetahui bahwa rekan-rekannya yang muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka menunaikan sholat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu sholat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau sholat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar Peter mengutip Kompas.com.

Peter menjelaskan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut adalah sekitar Rp 80.000 per hari, yang menurutnya sangat rendah jika dibandingkan dengan beban kerja yang ditanggungnya. 

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," tuturnya.

Sakit Gaji Dipotong Rp 150 Ribu

Mantan karyawan UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus menyebut, pegawai diharusnya membayar dengan nominal Rp 150 ribu, jika tidak masuk sehari.

Petter mengatakan, penghasilan yang didapatkannya masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved