Pilu Karyawan Diana Bos Surabaya Tahan Ijazah:Sholat Jumat Gaji Dipotong Rp10 Ribu, Sakit Rp150 Ribu

Beginilah pilu karyawan Jan Hwa Diana Bos Surabaya yang disorot lantaran tahan ijazah. Gaji karyawan dipotong Rp 10 ribu jika sholat Jumat.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
GAJI DIPOTONG SAAT SHOLAT JUMAT - Potret Jan Hwa Diana (KIRI) Bos Surabaya yang tahan ijazah karyawan. Ternyata karyawan muslim yang laksanakan sholat Jumat gajinya dipotong Rp 10 ribu. 

Selain itu, dia juga tidak memperoleh tambahan gaji ketika lebur bekerja.

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Sedangkan, kata Peter, karyawan juga diharuskan membayar denda kepada pihak perusahaan, sebesar Rp 150 ribu ketika dalam satu hari izin untuk tidak masuk kerja.

Baca juga: FAKTA TERBARU Dokter Cabul di Persada Hospital Malang: Modus dr AY, Korban Bertambah Jadi 4 Orang

SIKAP NGEYEL BOS SURABAYA TAHAN IJAZAH KARYAWAN - Detik-detik Wamenaker Gebrak Meja Lawan Bos Surabaya, Kesal Ijazah Karyawan Ditahan
SIKAP NGEYEL BOS SURABAYA TAHAN IJAZAH KARYAWAN - Detik-detik Wamenaker Gebrak Meja Lawan Bos Surabaya, Kesal Ijazah Karyawan Ditahan (Kolase TikTok)

 "Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.

Akhirnya, Peter mengaku, sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan tersebut.

Dengan tujuan, ijazah sekolahnya tetap dikembalikan tanpa membayar denda Rp 2 juta.

 "Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.

Ijazah Mantan Karyawan Masih Ditahan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

 Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.

Terkait hal itu, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini menyebut, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal itu, untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini. 

Sebelumnya, pengusaha Jan Hwa Diana juga mengaku tidak ingat mengenai penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

Pengakuan tersebut dilontarkan saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Tangis Paula Verhoeven Usai Putusan Cerai dengan Baim Wong, Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (16/4/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved