Pilu Karyawan Diana Bos Surabaya Tahan Ijazah:Sholat Jumat Gaji Dipotong Rp10 Ribu, Sakit Rp150 Ribu

Beginilah pilu karyawan Jan Hwa Diana Bos Surabaya yang disorot lantaran tahan ijazah. Gaji karyawan dipotong Rp 10 ribu jika sholat Jumat.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
GAJI DIPOTONG SAAT SHOLAT JUMAT - Potret Jan Hwa Diana (KIRI) Bos Surabaya yang tahan ijazah karyawan. Ternyata karyawan muslim yang laksanakan sholat Jumat gajinya dipotong Rp 10 ribu. 

SURYAMALANG.COM - Beginilah pilu karyawan Jan Hwa Diana Bos Surabaya yang disorot lantaran tahan ijazah para karyawannya. 

Selain menahan ijazah, ternyata karyawan Jan Hwa Diana juga mendapatkan perlakuan tak adil.

Jika ada karyawan yang sholat Jumat gajinya dipotong Rp 10.000. 

Sama halnya jika ada karyawan yang sakit tidak masuk kerja, Jan Hwa Diana akan memotong gaji karyawan itu sebesar Rp 150 ribu.

Seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana, mengungkapkan bahwa ia dan beberapa rekannya mengalami pemotongan gaji ketika mengambil izin untuk menunaikan sholat Jumat.

Peter Evril Sitorus, yang mulai bekerja di perusahaan tersebut pada akhir Desember 2024, mengungkapkan bahwa ia mengetahui pemotongan tersebut terjadi setelah bekerja beberapa minggu.

 "(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," kata Peter saat memberikan keterangan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).

Gaji Karyawan Islam Dipotong Rp 10.000 jika sholat Jumat

Baca juga: Singkat Padat! Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Soal Punya Anak di Luar nikah

Peter menambahkan bahwa meskipun ia beragama non-Islam, ia mengetahui bahwa rekan-rekannya yang muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka menunaikan sholat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu sholat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau sholat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar Peter mengutip Kompas.com.

Peter menjelaskan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut adalah sekitar Rp 80.000 per hari, yang menurutnya sangat rendah jika dibandingkan dengan beban kerja yang ditanggungnya. 

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," tuturnya.

Sakit Gaji Dipotong Rp 150 Ribu

Mantan karyawan UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus menyebut, pegawai diharusnya membayar dengan nominal Rp 150 ribu, jika tidak masuk sehari.

Petter mengatakan, penghasilan yang didapatkannya masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Selain itu, dia juga tidak memperoleh tambahan gaji ketika lebur bekerja.

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Sedangkan, kata Peter, karyawan juga diharuskan membayar denda kepada pihak perusahaan, sebesar Rp 150 ribu ketika dalam satu hari izin untuk tidak masuk kerja.

Baca juga: FAKTA TERBARU Dokter Cabul di Persada Hospital Malang: Modus dr AY, Korban Bertambah Jadi 4 Orang

SIKAP NGEYEL BOS SURABAYA TAHAN IJAZAH KARYAWAN - Detik-detik Wamenaker Gebrak Meja Lawan Bos Surabaya, Kesal Ijazah Karyawan Ditahan
SIKAP NGEYEL BOS SURABAYA TAHAN IJAZAH KARYAWAN - Detik-detik Wamenaker Gebrak Meja Lawan Bos Surabaya, Kesal Ijazah Karyawan Ditahan (Kolase TikTok)

 "Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.

Akhirnya, Peter mengaku, sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan tersebut.

Dengan tujuan, ijazah sekolahnya tetap dikembalikan tanpa membayar denda Rp 2 juta.

 "Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.

Ijazah Mantan Karyawan Masih Ditahan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

 Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.

Terkait hal itu, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini menyebut, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal itu, untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini. 

Sebelumnya, pengusaha Jan Hwa Diana juga mengaku tidak ingat mengenai penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

Pengakuan tersebut dilontarkan saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Tangis Paula Verhoeven Usai Putusan Cerai dengan Baim Wong, Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (16/4/2025).

Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawannya. Namun, Widodo mengatakan bahwa Diana tidak ingat dengan seluruh karyawan tersebut.

“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.

Wali Kota Surabaya Laporkan Perusahaan Diana ke Polisi

Sebelumnya, pada Kamis (17/4/2025), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi sekitar 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mereka melaporkan masalah terkait hak mereka yang belum dipenuhi, termasuk penahanan ijazah oleh perusahaan.

Eri Cahyadi bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, dan pengacara Krisnu Wahyuono, turut menyaksikan laporan yang diajukan oleh mantan karyawan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Eri menekankan pentingnya menjaga ketertiban di Surabaya, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

"Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja. Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya," ujar Eri.

Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan atau tidak menjalankan kewajibannya tidak boleh beroperasi di Surabaya

"Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga," kata Eri.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved