Dugaan Pelecehan Dokter Malang
FAKTA TERBARU Dokter Cabul di Persada Hospital Malang: Modus dr AY, Korban Bertambah Jadi 4 Orang
Berikut ini rangkuman fakta terbaru kasus dokter cabul di Malang lengkapnya di Persada Hospital. Modus hingga korban diduga bertambah.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman fakta terbaru kasus dokter cabul di Malang lengkapnya di Persada Hospital.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, diketahui modus dokter AY, dokter yang diduga melakukan pelecehan kepada pasien perempuan di Persada Hospital Malang.
Selain itu, seiring berjalannya waktu diketahui jika kini pasien yang menjadi korban pelecehan bertambah menjadi 4 orang.
Simak selengkapnya dari liputan wartawan di lapangan:
1. Korban Pelecehan Akhirnya Lapor Polisi
Terduga korban pelecehan seksual oleh dokter, QAR (31), resmi membuat laporan ke Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025).
QAR yang berasal dari Bandung Jawa Barat ini datang langsung ke kota Malang untuk membuat laporan polisi.
Memakai pakaian warna hitam dan bertopi biru serta memakai masker, korban langsung masuk ke ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota sekira pukul 16.20 WIB.
Baca juga: Sosok Dokter AY di Persada Hospital Malang yang Diduga Melecehkan Pasien Wanita asal Bandung
Diketahui, QAR tidak datang sendiri melainkan juga bersama keluarga serta beberapa kerabatnya.
Tidak berselang lama, penasehat hukum terduga korban yaitu Satria Marwan S.H, M.H tiba sekira pukul 16.27 WIB dan langsung mendampingi korban.
Selang 15 menit kemudian, QAR pun keluar dari Unit PPA dan berjalan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mengurus berkas laporan.
Penasehat hukum terduga korban, Satria Marwan mengatakan bahwa langkah pelaporan tersebut diambil setelah terduga pelaku yaitu dokter berinisial AY serta pihak Persada Hospital dirasa tidak memberikan respon atau jawaban yang positif.
"Kami pikir dokter ini merasa bersalah lalu menyerahkan diri, tetapi nyatanya tidak. Dengan terpaksa, kami mengambil langkah hukum dengan menbuat laporan ke Polresta Malang Kota, laporan terkait pelanggaran UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Satria.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya juga membawa beberapa bukti-bukti terkait. Yaitu dokumen surat ketika menjalani perawatan di Persada Hospital hingga bukti pembayaran saat menjalani rawat inap.
Saat disinggung terkait kondisi dari kliennya tersebut, pihaknya mengaku masih syok serta trauma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.