Breaking News

Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba, Temukan Barang Bukti 7,45 Gram Sabu-sabu

Polres Pamekasan, Madura, menangkap AM (40) terduga bandar narkoba warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kuswanto Ferdian
PENGEDAR NARKOBA - AM (40) terduga bandar narkoba warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura saat diamankan Polres Pamekasan, Madura. 

Laporan Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, menangkap AM (40) terduga bandar narkoba warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura.

AM ditangkap pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam surau rumahnya di Desa Lebbek.

AM ditangkap setelah Polres Pamekasan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita 3 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki berat sekitar 4,28 gram berlogo A, 2,51 gram berlogo B dan 0,66 gram berlogo C dengan total 7,45 gram sabu.
 
"Selain itu, Polisi juga menyita 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 1 HP merek Tecno Spark," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (19/4/2025).

Dengan kejadian tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurut AKP Sri, masalah narkoba menjadi perhatian dan atensi khusus Polres Pamekasan karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.

"Polres Pamekasan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, " tegasnya.

AKP Sri juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Dia berharap ada sinergi antara kepolisian dan masyarakat agar Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004," pesannya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved