Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya
3 Kasus Pidana Bakal Menjerat Jan Hwa Diana CS, UD Sentoso Seal Bukan Hanya Menahan Ijazah Karyawan
Kejahatan UD Sentoso Seal bukan hanya menahan ijazah karyawannya, tapi juga diduga melakukan tindak penipuan hingga pelanggaran UU ITE.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang), serta UU ITE.
Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.
"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram, dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," katanya.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.
Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Pemkot Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan. (bob)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.