Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

3 Kasus Pidana Bakal Menjerat Jan Hwa Diana CS, UD Sentoso Seal Bukan Hanya Menahan Ijazah Karyawan

Kejahatan UD Sentoso Seal bukan hanya menahan ijazah karyawannya, tapi juga diduga melakukan tindak penipuan hingga pelanggaran UU ITE.

SURYAMALANG.COM/HABIBUR ROHMAN
SEGEL GUDANGL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang UD Sentosa Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Kini para eks karyawan juga bersiap melaporkan pemilik perusahaan untuk dugaan tiga tindak pidana sekaligus 


Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.

Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang), serta UU ITE.

Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim

"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram, dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," katanya.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.

Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Pemkot Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan. 

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan. (bob)

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved