Pengakuan Suami Habisi Isteri dan PIL dalam Rumah Kos di Bangkalan, Sempat Ingat Anak Saat Kalap

Dari balik pintu rumah kos dengan dinding tembok berwarna merah muda itu, AR mendapati isterinya, EFD dengan AA.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
PENGAKUAN - Tersangka pembunuhan, AR (44), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar tak kuasa menahan amarah hingga menahan isak tangis di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (22/4/2025). Ia ditangkap satu jam setelah menghabisi nyawa isterinya, EFD (45) dan pria selingkuhan berinisial AA (36) di dalam rumah kos, Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mlajah, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Abdul Rozak atau AR (44), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, seorang suami yang baru menghabisi istri dan pria selingkuhan istrinya di Bangkalan memaparkan peristiwa maut yang dijalaninya,  Selasa (22/4/2025).

AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang merenggut dua nyawa oleh polisi.

Baca juga: Suami Habisi Isteri Selingkuh dan Pasangan Gelapnya, Peristiwa Berdarah dalam Rumah Kos di Bangkalan

Di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, ia mengungkap perkara pembacokan yang merenggut nyawa isterinya, EFD (45) dan pria idaman lain (PIL) berinisial AA (36) di dalam rumah kos, Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Selasa (22/4/2025).

Dengan kedua lengan tangan diborgol, AR mengawali keterangannya dengan menceritakan biduk pernikahannya bersama isterinya, EFD yang sudah berjalan 25 tahun hingga dikarunia dua orang anak.

Perubahan sikap isterinya, ia rasakan semenjak satu tahun terakhir.

“Cuma saya tidak menemukan bukti di lapangan. Tetangga dan para teman memberikan saran dan informasi tetapi tidak saya hiraukan. Masalahnya saya bersama isteri sudah 25 tahun bersama, saya tidak terpikir isteri saya semudah itu (berpaling),” ungkap AA di hadapan Hafid.  

Upaya mempertahankan biduk rumah tangganya selama satu tahun terakhir tetap dipegang kuat tersangka AR.

Selama itu pula, ia masih berupaya tidak menggubris informasi miring tentang EFD,

Namun pendirian AR mulai goyah, pria berambut gondrong itu menerima masukan dan saran dari beberapa temannya.

“Dan tepatnya tadi malam (Senin), saya dapat telpon dari seorang teman yang bertanya, ‘Kamu ada apa?,  hubungan kamu dengan isterimu?’.

"Saya jawab baik-baik saja", namun ditimpali teman dengan kalimat, ‘oh jangan begitu, isteri kamu dibonceng orang’,” tutur AR menirukan percakapan dengan temannya.

Dari situ AR mulai berupaya mencari tahu sosok PIL yang disebutkan hanya mengendarai motor gede dan melaju kencang membonceng isterinya ke arah Barat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti AR dengan pulang ke rumah untuk memastikan keberadaan isterinya.

“Ternyata benar, isteri tidak ada (di rumah), pamitanya ke anak-anak beli air. Terus saya telpon dia bilangnya tidur, saya bilang tidur di sebelah mana wong saya di rumah. Tapi telpon dimatikan,” terang AR.  

Kecurigaan AR semakin membuncah.

Malam itu juga ia berupaya mencari tahu nomor telepon AA yang diduga sedang bersama isterinya.

Nomor telpon AA kemudian didapat dan AR meminta seorang temannya untuk menghubungi nomor AA.

AR bak disambar petir, EFD mengangkat telpon milik AA dan mengatakan bahwa AA sedang tidur.

Korban EFD juga mengaku sedang berada di Surabaya tetapi tidak menyebutkan secara rinci di mana lokasi tepatnya.

Dalam kondisi itu, AR langsung meminjam mobil namun bukan pergi ke Surabaya melainkan menunggu di pintu keluar Jembatan Suramadu.

Hal itu dilakukan AR mulai Senin malam, pukul 23.00 WIB hingga keesokan harinya, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Atau sekitar satu jam sebelum kejadian pembunuhan di rumah kos.

“Jam 8 pagi saya menyerah dan pulang. Saya terbesit dalam pikiran bahwa saya pernah mengantarkan isteri 10 hari yang lalu ke lokasi (TKP) untuk ambil COD. "

"Cuma saat itu saya menunggu agak jauh, isteri saya  jalan kaki ambil barang COD. Ternyata yang memberi bingkisan laki-laki setelah saya perhatikan dari kaca spion motor. Dari situ kami cekcok parah,” papar AR.

Dengan kondisi tidak tidur semalam suntuk, AR bergegas untuk berangkat menuju TKP dengan mengendarai mobil.

Setiba di rumah kos, ia melihat satu unit sepeda motor gede persis seperti yang diceritakan seorang temannya.  

“Saya dengan sopan mengetuk pintu, assalamu alaikum tanpa jawaban tapi terdengar bisikan dari dalam. Saya ketok lagi, masih seperti itu akhirnya saya jengkel dan dobrak pintu,” tegas AR.

Dari balik pintu rumah kos dengan dinding tembok berwarna merah muda itu, AR mendapati isterinya, EFD dengan AA.

PIL tersebut kabur, pelaku AR langsung membacok EFD dan mengejar hingga membacok secara berulang tubuh AA yang kabur ke kamar mandi.  

“Saya tidak tahu berapa kali membacok (AA), pokoknya hasilnya ya seperti itu pak. Saya balik ke isteri bacok lagi, balik lagi ke AA dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh isteri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya pak,” tutur AR sambil tidak kuasa menahan tangis.

Saat dievakuasi, kondisi EFD sempat kritis namun meregang nyawa ketika tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.  

Sementara korban AA ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi dengan luka bacok di sekujur tubuh.

“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.

Mendengar keterangan secara gamblang dari pelaku AR, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.

“Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid kepada AR.

Hafid menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan sekitar satu jam setelah kejadian saat pelaku sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Atas perkara ini, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit.

Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 Centimeter.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (edo/ahmad faisol)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved