Pilu Eks Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Bisa Kerja Serabutan, Imbas Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign
Cuhat pilu nasib eks karyawan Jan Hwa Diana cuma bisa kerja serabutan setelah resign dari perusahan.Imbas ijazahnya ditahan 5 tahun sejak resign.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Cuhat pilu nasib eks karyawan Jan Hwa Diana cuma bisa kerja serabutan setelah resign dari perusahan.
Ini adalah imbas ijazah miliknya ditahan Jan Hwa Diana selama 5 tahun sejak dirinya berhenti bekerja.
Pemuda berinisial DSP (24), mantan karyawan pabrik CV Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) melapor ke Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
Laporan ini karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 lalu. Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.
Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.
Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya. Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan.
Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan," ujar DSP mengutip Kompas.com.

Baca juga: Atalia Praratya Aktif Instagram Lagi Usai Skandal Perselingkuhan Ridwan Kamil, Unggah Foto Baru
Korban DSP mengaku tertarik bekerja di CV Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) pada November 2019.
Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.
Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.
Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan.
Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.
"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya.
Baca juga: Suami Habisi Isteri Selingkuh dan Pasangan Gelapnya, Peristiwa Berdarah dalam Rumah Kos di Bangkalan
nasib eks karyawan Jan Hwa Diana
eks karyawan Jan Hwa Diana
mantan karyawan Jan Hwa Diana
Jan Hwa Diana
kerja serabutan
ijazah ditahan
Bos Surabaya tahan ijazah
tahan ijazah karyawan
UD Sentosa Seal
Surabaya
suryamalang
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Tarik Perhatian Pengunjung yang Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.