Pilu Eks Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Bisa Kerja Serabutan, Imbas Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign

Cuhat pilu nasib eks karyawan Jan Hwa Diana cuma bisa kerja serabutan setelah resign dari perusahan.Imbas ijazahnya ditahan 5 tahun sejak resign.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
CURHAT MANTAN PEGAWAI - DSP (KIRI) mantan karyawan Jan Hwa Diana melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024). Harus kerja serabutan karena ijazah ditahan Jan Hwa Diana meski sudah resign. 

SURYAMALANG.COM - Cuhat pilu nasib eks karyawan Jan Hwa Diana cuma bisa kerja serabutan setelah resign dari perusahan.

Ini adalah imbas ijazah miliknya ditahan Jan Hwa Diana selama 5 tahun sejak dirinya berhenti bekerja.

Pemuda berinisial DSP (24), mantan karyawan pabrik CV Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) melapor ke Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).

Laporan ini karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 lalu. Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan. 

 Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya. Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan.

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut.

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan," ujar DSP mengutip Kompas.com.

LAPOR POLDA JATIM - DSP (24) (kanan) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana melapor ke SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Ia didampingi para anggota tim pengacaranya untuk membuat laporan kepolisian karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign kerja sejak tahun 2020 silam. (Surya/Luhur Pambudi)
LAPOR POLDA JATIM - DSP (24) (kanan) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana melapor ke SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Ia didampingi para anggota tim pengacaranya untuk membuat laporan kepolisian karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign kerja sejak tahun 2020 silam. (Surya/Luhur Pambudi) ()

Baca juga: Atalia Praratya Aktif Instagram Lagi Usai Skandal Perselingkuhan Ridwan Kamil, Unggah Foto Baru

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di CV Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) pada November 2019.

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.

 Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.

Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya.

Baca juga: Suami Habisi Isteri Selingkuh dan Pasangan Gelapnya, Peristiwa Berdarah dalam Rumah Kos di Bangkalan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved