UPDATE Pelecehan Dokter kepada Pasien di Malang, Persada Hospital Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka

UPDATE Pelecehan Dokter kepada Pasien di Malang, Persada Hospital Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
TUNTUT PERMOHONAN MAAF - Penasehat Hukum terduga korban pelecehan, QAR, Satria Marwan SH MH. Diketahui, pihaknya menunggu dan menuntut sikap Persada Hospital Kota Malang untuk mengeluarkan permohonan maaf secara resmi dan terbuka ke korban. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut adalah update dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY terhadap pasien perempuan berinisial QAR di Kota Malang.

Di samping proses hukum masih berjalan dan diselidiki oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, kini sorotan mengarah kepada sikap Persada Hospital Kota Malang, tempat dokter AY bekerja, yang sama sekali belum mengeluarkan permohonan maaf secara resmi dan terbuka ke korban.

Penasehat Hukum (PH) terduga korban QAR, Satria Marwan SH MH, menyayangkan sikap tersebut.

"Seharusnya, pihak Persada Hospital ini mengambil langkah dengan mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka kepada korban."

"Kami masih menunggu kejelasan sikap pihak rumah sakit."

"Padahal, kejelasan sikap ini sangat perlu untuk mendorong serta mendukung korban lainnya speak up dan melapor," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya selain belum adanya permohonan maaf secara terbuka, pihak rumah sakit juga belum menunjukkan secara jelas keberpihakan pada korban.

"Padahal, Persada Hospital ini adalah suatu lembaga besar di Kota Malang."

"Namun, kami sendiri masih bingung Persada ini posisinya di mana, karena belum ada permintaan maaf maupun pernyataan yang menegaskan keberpihakan pada korban," tegasnya.

Di samping itu dengan rumah sakit menyatakan sikap resminya, maka akan sangat membantu proses hukum yang berjalan.

"Karena peran Persada Hospital sebagai pihak terkait, maka bisa sangat membantu banyak dalam proses penyelidikan dan penyidikan."

"Semisal memberikan data yang dapat menjadi bukti seperti rekaman CCTV dan catatan absensi karyawan serta dokumen medis lainnya," tambahnya.

Saat disinggung apakah ada komunikasi antara Persada Hospital dengan korban QAR, ia mengonfimasi adanya upaya tersebut.

Namun, upaya itu dilakukan dengan menghubungi korban lewat WhatsApp dan bukannya menyerahkan surat resmi.

"Seharusnya, panggilan atau komunikasi resmi harus ditujukan ke pendamping atau kuasa hukum, bukan langsung ke korban."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved