UPDATE Pelecehan Dokter kepada Pasien di Malang, Persada Hospital Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka
UPDATE Pelecehan Dokter kepada Pasien di Malang, Persada Hospital Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut adalah update dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY terhadap pasien perempuan berinisial QAR di Kota Malang.
Di samping proses hukum masih berjalan dan diselidiki oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, kini sorotan mengarah kepada sikap Persada Hospital Kota Malang, tempat dokter AY bekerja, yang sama sekali belum mengeluarkan permohonan maaf secara resmi dan terbuka ke korban.
Penasehat Hukum (PH) terduga korban QAR, Satria Marwan SH MH, menyayangkan sikap tersebut.
"Seharusnya, pihak Persada Hospital ini mengambil langkah dengan mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka kepada korban."
"Kami masih menunggu kejelasan sikap pihak rumah sakit."
"Padahal, kejelasan sikap ini sangat perlu untuk mendorong serta mendukung korban lainnya speak up dan melapor," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya selain belum adanya permohonan maaf secara terbuka, pihak rumah sakit juga belum menunjukkan secara jelas keberpihakan pada korban.
"Padahal, Persada Hospital ini adalah suatu lembaga besar di Kota Malang."
"Namun, kami sendiri masih bingung Persada ini posisinya di mana, karena belum ada permintaan maaf maupun pernyataan yang menegaskan keberpihakan pada korban," tegasnya.
Di samping itu dengan rumah sakit menyatakan sikap resminya, maka akan sangat membantu proses hukum yang berjalan.
"Karena peran Persada Hospital sebagai pihak terkait, maka bisa sangat membantu banyak dalam proses penyelidikan dan penyidikan."
"Semisal memberikan data yang dapat menjadi bukti seperti rekaman CCTV dan catatan absensi karyawan serta dokumen medis lainnya," tambahnya.
Saat disinggung apakah ada komunikasi antara Persada Hospital dengan korban QAR, ia mengonfimasi adanya upaya tersebut.
Namun, upaya itu dilakukan dengan menghubungi korban lewat WhatsApp dan bukannya menyerahkan surat resmi.
"Seharusnya, panggilan atau komunikasi resmi harus ditujukan ke pendamping atau kuasa hukum, bukan langsung ke korban."
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.