Program Asuransi Bagi Pelanggan Parkir Tepi Jalan, Dishub Kota Malang dan DPRD Godok Ranperda

Pemerintah Kota Malang tengah merancang program asuransi bagi pelanggan parkir di tepi jalan umum.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/beni
ILUSTRASI - Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra . Pemerintah Kota Malang tengah merancang program asuransi bagi pelanggan parkir di tepi jalan umum 

“Kami mendorong pengelolaan pihak ketiga bisa dimulai, harus berani memunculkan terobosan baru. Jika pihak ketiga, bisa dibagi 50 persen 50 persen,” tambahnya.

Meski demikian, Dito belum bisa merinci titik mana saja yang berpotensi dikelola pihak ketiga.

Ia menyebut lokasi sekitar kampus dan pusat kuliner sebagai contoh potensial.

Namun, untuk kawasan seperti Kayutangan tidak memungkinkan karena sudah memiliki kantong parkir khusus.

Penentuan titik-titik parkir tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sementara Ranperda hanya merevisi aturan induk.

“Di Perda itu hanya revisi, jadi boleh parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga. Lebih detailnya ada di Perwali,” ujarnya.

Pansus sendiri diberikan tenggat waktu hingga Juni 2025 untuk merampungkan pembahasan Ranperda. 

Rangkaian rapat lanjutan akan dilakukan, termasuk dengan akademisi dan stakeholder pengelola parkir. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved