Roy Suryo Hadir di Persidangan Isa Zega, Sebut Alat Bukti Link Postingan Sah Jika Sudah Uji Forensik
Roy Suryo Hadir di Persidangan Isa Zega, Sebut Alat Bukti Link Postingan Sah Jika Sudah Uji Forensik
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Roy Suryo dihadirkan dalam sidang pencemaran nama baik Shandy Purnamasari yang dilakukan oleh Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (23/4/2025).
Kehadiran Roy Suryo merupakan saksi ahli dari pihak terdakwa Isa Zega.
Dalam sidang yang berlangsung Ruang Garuda itu, jaksa mengajukan beberapa pertanyaan.
Termasuk menunjukkan beberapa video yang postingan tulisan yang diunggah oleh Isa Zega di Instagram yang diduga ditujukan kepada Shandy Purnamasari.
Postingan tulisan dalam bentuk gambar dan video tersebut dijadikan alat bukti yang disertakan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh jaksa.
Postingan tersebut bisa menjadi alat bukti jika sudah melalui uji forensik.
Jaksa pun mempertanyakan apakah video yang diposting di media sosial secara publik bisa dijadikan sebagai barang bukti?
Roy menjawab hal itu bisa saja dilakukan jika akun milik pengunggah tidak diprivate.
"Untuk melawan hukum seseorang harus izin yang bersangkutan harus ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."
"Kemudian alat bukti tidak boleh berupa tangkap layar dan harus dilengkapi dengan link," terang Roy.
Selanjutnya, pihak jaksa menunjukkan link postingan Isa Zega dalam proses penyidikan.
JPU menyampaikan link tersebut telah dimiliki sebelum postingannya dihapus oleh terdakwa.
"Kalau disebut postingan itu harus jelas linknya, ada alamatnya, URL nya, jika hanya capture atau foto itu tidak masuk sebagai kriteria alat bukti ," jelas pakar telematika ini.
Mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu juga menyampikan link tidak serta merta dilampirkan begitu saja. Melainkan harus melalui uji forensik dengan menunjukkan hasil laboratorium.
Di akhir persidangan, jaksa kemudian memperlihatkan hasil uji lab yang disaksikan oleh Majelis Hakim, saksi ahli, serta kuasa hukum terdakwa.
Selain Roy Suryo, pengacara Isa Zega juga menghadirkan saksi ahli pidana Yongky Fernando, dosen Universitas 17 Agusutus.
Petani Jagung di Dampit Keluhkan Serangan Hama Tikus, Jalin Kerjasama untuk Pengadaan Burung Hantu |
![]() |
---|
Groundbreaking 205 Dapur SPPG Polri se Indonesia Dipusatkan di Dampit Malang, 8 Unit Beroperasi |
![]() |
---|
Irwasum Polri Panen Raya Jagung 200 Hektar di Dampit Kabupaten Malang, Khusus untuk Benih |
![]() |
---|
Siswa SDIT Al Hidayah Sumenep Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Jadi Korban Perundungan |
![]() |
---|
SDN Bogorejo Tuban Ambruk, Tiga Ruangan Terdampak, Beruntung Siswa dan Siswi Sudah Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.