Tanggal Pencairan Gaji ke-13 2025 Pensiunan dan PNS dan Nominalnya, Bisa Dicek Tanpa Antre di Bank
Simak informasi tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang banyak dicari oleh pensiunan dan PNS.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Simak informasi tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang banyak dicari oleh pensiunan dan PNS.
Tahun 2025, pemerintah memberikan angin segar kepada aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, dan TNI/Polri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kapan gaji-13 cair?
Presiden Prabowo memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 mendatang.
Tujuannya, agar dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga para pensiunan dan PNS.
Selain itu, gaji ke-13 memiliki tujuan jangka menengah yang lebih strategis.
Pemerintah menilai bahwa bantuan finansial di tengah tahun dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dihitung berdasarkan gaji pensiun terakhir yang diterima.
Komponen dalam gaji ke-13 meliputi:
-Gaji pokok pensiun
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan lainnya
Namun, besaran akhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun dan lama masa kerja.
Besaran gaji ke-13 dan 14
Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Cara cek THR dan gaji ke-13 PNS
Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, bisa memanfaatkan aplikasi MySAPK atau situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Caranya mudah. Anda tinggal login menggunakan akun resmi, kemudian Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
Dengan cara ini, Anda tidak perlu antre di bank.
-Menghubungi bendahara instansi
-Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui bendahara di instansi masing-masing
-Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
-Selain itu, juga bisa melakukan pengecekan pencairan THR dan gaji ke-13 melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
tanggal pencairan gaji ke-13
pencairan gaji ke-13 tahun 2025
gaji ke-13 tahun 2025
gaji ke 13
pensiunan PNS
pensiunan
PNS
suryamalang
| Polemik Ijazah Palsu Jokowi Vs Roy Suryo Cs, Banyak Pakar Kompak Minta Kasus Diakhiri |
|
|---|
| LINK NONTON Drama Korea First Lady Ful Episode 1-12 dengan Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
|
|---|
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,8 M |
|
|---|
| 40 LINK Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025 Diperingati Besok, Dibuat di HP dan Edit Foto Sesuka Hati |
|
|---|
| Gebrakan Menkeu Purbaya Sewa Hacker Untuk Benahi Pajak, Pakar Peringatkan Soal Gaya Komunikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Tanggal-Pencairan-Gaji-ke-13-2025-Pensiunan-dan-PNS-dan-Nominalnya-Bisa-Dicek-Tanpa-Antre-di-Bank.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.