Tanggal Pencairan Gaji ke-13 2025 Pensiunan dan PNS dan Nominalnya, Bisa Dicek Tanpa Antre di Bank

Simak informasi tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang banyak dicari oleh pensiunan dan PNS.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
GAJI KE-13 - Ilustrasi PNS untuk artikel tentang tanggal pencairan gaji ke-13 pensiunan dan PNS tahun 2025. 

SURYAMALANG.COM - Simak informasi tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang banyak dicari oleh pensiunan dan PNS.

Tahun 2025, pemerintah memberikan angin segar kepada aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, dan TNI/Polri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kapan gaji-13 cair?

Presiden Prabowo memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 mendatang.

Tujuannya, agar dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga para pensiunan dan PNS.

Selain itu, gaji ke-13 memiliki tujuan jangka menengah yang lebih strategis. 

Pemerintah menilai bahwa bantuan finansial di tengah tahun dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dihitung berdasarkan gaji pensiun terakhir yang diterima.

Komponen dalam gaji ke-13 meliputi:

-Gaji pokok pensiun

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan lainnya

Namun, besaran akhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun dan lama masa kerja.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Cara cek THR dan gaji ke-13 PNS

Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, bisa memanfaatkan aplikasi MySAPK atau situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Caranya mudah. Anda tinggal login menggunakan akun resmi, kemudian Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.

Dengan cara ini, Anda tidak perlu antre di bank.

-Menghubungi bendahara instansi

-Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui bendahara di instansi masing-masing

-Melalui Bank Tempat Gaji Diterima

-Selain itu, juga bisa melakukan pengecekan pencairan THR dan gaji ke-13 melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved