Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Hanya Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SIDANG PABRIK NARKOBA - Terdakwa kasus pabrik narkoba saat menjalani sidang vonis di PN Malang pada Senin (28/4/2025). Di dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhan hukuman 18 dan 20 tahun penjara kepada terdakwa. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Delapan terdakwa pabrik narkoba mengikuti sidang vonis yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (28/4/2025).

Dalam sidang tersebut, mereka divonis oleh majelis hakim sesuai dengan peranannya masing-masing.

Untuk tiga terdakwa yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) divonis 18 tahun penjara dari yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) juga mendapat vonis 18 tahun penjara, berbeda jauh dari tuntutan JPU yang menuntut penjara seumur hidup.

Lalu untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) yang memiliki peran sebagai perekrut serta koordinator divonis 20 tahun penjara, dari yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana mati.

Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, bahwa majelis hakim memutuskan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis memutus terdakwa bersalah memproduksi narkotika jenis sintetis serta psikotropika. Putusan terhadap tujuh terdakwa dijatuhkan 18 tahun, sedangkan satu terdakwa atas nama Yudhi 20 tahun karena perannya sebagai koordinator," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Menurut pertimbangan hakim, Yudhi disebut berkomunikasi langsung dengan pengendali jaringan narkoba atas nama Bang Khen dan Koko Amin yang saat ini masih buron.

"Karena peran penting inilah, membuat hukuman terhadap Yudhi lebih berat dibanding terdakwa lainnya," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Serta akan berkoordinasi dengan keluarga para terdakwa terkait upaya hukum lebih lanjut.

Guntur pun menilai, bahwa kliennya itu seharusnya lolos dari sangkaan Pasal 113. Dikarenakan mereka semata-mata hanya pekerja yang direkrut di pabrik narkoba.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, begitu juga dengan pihak JPU. Kami akan berdiskusi dulu dengan keluarga terdakwa, apabila menerima maka ya sudah tetapi kalau tidak menerima, mungkin akan dilakukan upaya hukum lainnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved