Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Hanya Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SIDANG PABRIK NARKOBA - Terdakwa kasus pabrik narkoba saat menjalani sidang vonis di PN Malang pada Senin (28/4/2025). Di dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhan hukuman 18 dan 20 tahun penjara kepada terdakwa. 

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa pada jaringan pabrik narkoba tersebut.

Antara lain adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved