Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Hanya Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SIDANG PABRIK NARKOBA - Terdakwa kasus pabrik narkoba saat menjalani sidang vonis di PN Malang pada Senin (28/4/2025). Di dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhan hukuman 18 dan 20 tahun penjara kepada terdakwa.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa pada jaringan pabrik narkoba tersebut.
Antara lain adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Berita Terkait
Baca Juga
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.