Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Akan Disuntik Modal Rp 4,5 Hingga Rp 5 Miliar, Tenggat Pembayaran 10 Tahun

Ke depan Kopdes akan menjadi saran penyalur bantuan-bantuan dari pemerintah. Seperti alat dan mesin pertanian (Alsintan), akan disalurkan ke Kopdes

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/FATIMATUZ ZAHROH
DISUNTIK MODAL - Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan pengarahan pada ribuan kepala desa dan lurah di Jatim dalam kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyarawah Desa/Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Murah Putih di Jatim Expo Surabaya, Rabu (30/4/2025). Ia memastikan koperasi desa merah putih akan disuntik modal berupa pinjaman Rp 4,5 miliar hingga Rp 5 miliar yang pembayarannya dicicil selama 10 tahun. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan pengarahan pada ribuan kepala desa dan lurah di Jatim dalam kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyarawah Desa/Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Murah Putih di Jatim Expo Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Dalam kesempatan ini, banyak kepala desa yang mempertanyakan detail terkait koperasi desa baik itu jenis usaha, perlidungan hukum hingga modal dan kegiatan koperasi desa merah putih.

Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Kopdes Merah Putih Jadi Agen Pupuk dan LPG, Prioritas Pengurusan Legalitas

Terutama karena koperasi desa di Jatim akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Menjawab pertanyaan para kepala desa, Menko Zulhas menegaskan bahwa pendirian koperasi desa merah putih dilakukan untuk melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih.

Ia memastikan bahwa seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia akan ikut membantu menyukseskan program kebijakan ini.

“Modalnya nanti, kita sedang matangkan skemanya, tapi sudah disetujui angkanya antara Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar yang dipinjamkan oleh perbankan,” tegasnya.

Diberikan waktu tenggat pembayaran selama sepuluh tahun, pinjaman modal ini akan dibayarkan dari keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan masing-masing koperasi desa ataupun koperasi kelurahan.

Berdasarkan ketentuan, koperasi desa diberikan kewenangan untuk mengelola sejumlah jenis usaha sesuai dengan keunggulan dan potensi yang kuat di desanya masing-masing. Bisa bidang pertanian, pangan, perikanan dan lain-lain.

Setidaknya ada enam bidang yang bisa dijadikan sebagai jenis usaha koperasi desa sebagaimana dijelaskan oleh Menko Zulhas.

Yang pertama adalah sembako. Dalam menjalankan usaha ini, dipastikan bahwa semua akan langsung dari pusat langsung ke desa.

Artinya untuk sembako, beras yang dijual akan didatangkan langsung dari Bulog ke Kopdes.

Begitu juga dengan pupuk, kopdes bisa dijadikan sebagai agen pupuk. Sehingga Kopdes akan menjadi alat dan sarana untuk memperlancar akses langsung kemasyarakat.

Tidak hanya itu, Kopdes juga diberi kewenangan untuk menjadi agen LPG 3 kg.

Selain itu Kopdes juga bisa mendirikan klinik Pustu. Dan juga bisa menjadi koperasi simpan pinjam asal sistemnya dibuat menjadi system simpan pinjam yang modern dengan bekerjasama dengan Brilink.

“Kopdes nanti juga bisa menyalurkan KUR yang bunganya 3 persen per tahun. Intinya sesuai dengan arahan Presiden, Kopdes ini akan menjadi solusi untuk masalah yang ada di pedesaaan. Sehingga masyarakatnya makmur,” tegasnya.

Ke depan Kopdes juga akan menjadi saran penyalur bantuan-bantuan dari pemerintah. Seperti alat dan mesin pertanian (Alsintan), akan disalurkan ke Kopdes. 

Harapannya Alsintan tersebut ketika disewakan ke petani keuntungan sewa bisa masuk ke koperasi.

Bantuan sosial pemerintah juga akan dilewatkan Kopdes.

“Maka kita ingin secepat-cepatnya. Untuk pembentukan Kopdes maka silahkan menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Kermudian daftar Kopdes ke notaris dan Kementerian Hukum,” tegasnya.

“Kami yakin Jatim ini akan jadi pionis karena Jatim provinsi pertama yang sangat proaktif pemerintahnya. Ibu Gubernur datang ke Jakarta bersama beberapa bupati kami ingin tahu lebih lanjut. Maka kami ke sini untuk memberikan penjelasan terkait Kopdes Merah Putih,” pungkas Zulhas.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved