Berita Viral

Kisah Kurir COD Didenda Rp 500 Ribu Cuma Karena Tak Punya Kembalian Rp 700 Perak, Pekerjaan Terancam

Kisah pilu seorang kurir didenda Rp 500 ribu cuma karena tak punya kembalian uang Rp 700 perak saat antar paket COD menjadi viral di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
KURIR COD - Ilustrasi kurir paket melakukan COD. Kisah seorang kurir paket didenda RP 500 ribu gegara tak punya kembalian Rp 700 perak saat mengantarkan paket COD viral di media sosial. 

SURYAMALANG.COM - Kisah pilu seorang kurir didenda Rp 500 ribu cuma karena tak punya kembalian uang Rp 700 perak saat antar paket COD menjadi viral di media sosial. 

Selain mendapatkan denda, pekerjaan kurir tersebut juga menjadi taruhan karena terancam dipecat. 

Kini kurir tersebut hanya bisa lemas.

Ia dilaporkan oleh pembeli karena tak memiliki kembalian Rp 700 perak.

Gegara hal tersebut si kurir terancam tak lagi bisa melanjutkan pekerjaannya.

Akibatnya jika ingin kembali bekerja, kurir COD tersebut harus membayar denda Rp 500 Ribu.

Peristiwa ini terjadi ketika kurir COD mengantarkan paket senilai Rp21.300 ke rumah pelanggan.

Suami dari pembeli membayar dengan uang Rp50.000, dan karena tidak memiliki pecahan kecil, kurir hanya mengembalikan Rp28.000.

Kurir COD didenda Rp 500 ribu gegara tak punya kembalian Rp 700 perak.
Kurir COD didenda Rp 500 ribu gegara tak punya kembalian Rp 700 perak.

Baca juga: Mengenal Haji Endang Pemilik Jembatan Perahu Viral di Karawang, 15 Tahun Beroperasi Bisa Beli Pajero

Suami pembeli menerima pengembalian tersebut tanpa protes.

Namun, beberapa saat kemudian, istri pembeli menghubungi kurir melalui pesan WhatsApp dan mempersoalkan kekurangan uang kembalian sebesar Rp700. 

Chat WhatsApp antara pembeli dan kurir:

> lain kali yg bnr mas nyebut nominalnya, bkn masalah rugi uang sgitu, cuma seenggaknya jjr ya mas, gpp saya ikhlas jan di ulang
18.22

Balasan kurir:

> Saya bilang 22 ka
18.22
Emang saya bilangnya brp ke si masnya?
18.22
Saya kembalin jd 28 tadi
18.22
Uangnya td 50 kan,m
18.22
?

(Panggilan suara)
Tidak dijawab
18.23

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved