Berita Artis

Nikita Mirzani Batal Hirup Udara Bebas di Luar Penjara, Masa Tahanannya Diperpanjang 30 Hari

Artis Nikita Mirzani batal hidup udara bebas di luar penjara setelah sebelumnya dikabarkan akan bebas. Masa tahanannya diperpanjang 30 hari.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
arie puji waluyo/warta kota
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail atau IM ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). - masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang. Polda Metro Jaya ungkap alasannya 

Polisi membeberkan daftar barang bukti yang disita dari kasus ini.

"Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya, ya, ada 9 dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polisi juga menyita flashdisk hingga telepon genggam dalam kasus Nikita Mirzani

"Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," ujar Kombes Ade Ary.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved