Breaking News

Korupsi

Korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah Batu Modus Topengan dan Tempilan, 5 Tersangka Diserahkan Ke JPU

Dari 110 debitur mendapatkan pemberian KUR Mikro dengan jumlah Rp 6,235 miliar. Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.066.481.674

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
Google
ILUSTRASI - 5 Tersangka kasus korupsi KUR Bank plat Merah kota Batu diserahkan ke JPU Kejari Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Penanganan Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI Cabang Batu saat ini masih terus berlanjut.

Terbaru, perkara ini telah masuk ke tahap dua menurut Kasi Intel Kejari Batu, Januar Ferdian.

“Lima tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke tim JPU Kejaksaan Negeri Batu,” kata Januar Ferdian, Rabu (7/5/2025).

Lima tersangka yakni NA, AZ, JWP, MHCA dan AS.

Para tersangka ini melakukan korupsi berupa pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 sampai dengan 2023.

Mereka menggunakan dua modus berbeda, yaitu topengan dan tempilan, dalam melakukan pencairan KUR Fiktif dengan melibatkan banyak pihak antara bank dan juga debitur.

Untuk topengan ini pelaku membuat subjek debitur seolah mengajukan pinjaman, padahal faktanya subjek tidak melakukan pinjaman.

Sedangkan modus tempilan berupa pelaku mencari subjek debitur yang memang membutuhkan pinjaman, kemudian pelaku melakukan mark-up melebihi pinjaman KUR yang dipinjam debitur.

“Terdapat sekitar 110 debitur yang mendapatkan KUR Mikro BRI Unit Batu 1 melalui perantara atau orang ketiga yakni AZ, MHCA, AS dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).

Mereka bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP.

Adapun dari 110 debitur tersebut mendapatkan pemberian KUR Mikro dengan jumlah Rp 6,235 miliar.

Sedangkan berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.066.481.674.

“Selanjutnya JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, lima tersangka terancam dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved