Menteri Hanif Kunjungi Kebun Binatang Surabaya, Ungkap Rencana Pemulangan Satwa dari Luar Negeri

Menteri Hanif Kunjungi Kebun Binatang Surabaya, Ungkap Rencana Pemulangan Satwa dari Luar Negeri

www.inovasee.com
ILUSTRASI - Komodo di Pulau Komodo. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap rencana pemulangan sejumlah satwa asli Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

Hanif Faisol Nurofiq mengungkap, rencana tersebut akan dituangkan dalam berbagai program.

"Kita masih punya beberapa binatang yang ada di luar negeri yang hingga hari ini kita belum memiliki kemampuan untuk menarik (melalui) sharing dari aset yang mereka kelola dari kita," kata Menteri Hanif ketika berkunjung ke Kebun Binatang Surabaya (KBS), Rabu (7/5/2025).

Di antara hewan tersebut adalah komodo, orangutan, harimau sumatera, hingga gajah sumatera.

"Ini ada di luar negeri, telah berkembangbiak dan menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya," katanya.

Mengutip sejumlah sumber, masing-masing satwa terdata berada di berbagai kebun binatang di luar negeri.

Di antaranya, komodo di Amerika Serikat, Orangutan di Amerika Serikat, Irlandia, dan Inggris, harimau sumatera di Amerika Serikat, hingga Gajah Sumatera di Jepang.

Pemerintah tak akan berdiam diri. Saat ini, Kementerian tengah menyusun roadmap untuk memulangkan masing-masing satwa ke tanah air.

Satu di antara peluangnya dengan menerapkan Protokol Nagoya. Yakni, perjanjian internasional di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang bertujuan untuk memastikan akses yang adil dan setara terhadap sumber daya genetik dan berbagi manfaat yang dihasilkan dari penggunaannya.

Diadopsi pada 29 Oktober 2010 di Nagoya, Jepang dan mulai berlaku pada 12 Oktober 2014, Protokol Nagoya memuat prinsip "Akses dan Pembagian Manfaat" (Access and Benefit-Sharing/ABS) yang memberikan kewenangan kepada negara-negara pemilik sumber daya genetik memiliki hak untuk mengontrol akses terhadap sumber daya tersebut.

Serta, berhak atas manfaat yang dihasilkan dari pemanfaatannya, seperti hasil penelitian, keuntungan finansial, atau transfer teknologi.

"Kita wajib menerapkan Protokol Nagoya," tegas Hanif Faisol Nurofiq.

"Kita wajib menerapkan Protokol Nagoya ini untuk pelestarian kehidupan satwa kita. Ini yang sedang kita susun," kata pria yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini.

Kementerian LH juga memiliki pekerja rumah terhadap perlindungan satwa terancam punah. Apalagi, secara fisik satwa tersebut berada di luar taman nasional.

"Misalnya, pesut mahakam. Pesut ini kan memiliki karakteristik kembali ke sungai."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved