Gudang Sianida Ilegal Surabaya
Bagaimana Sianida Ilegal Ribuan Drum Bisa Diimpor dan Didistribusikan PT SHC ? Polisi Ungkap Modus
Perusahaan pelaku mengganti label identitas asal importir berbahasa Mandarin tadi menggunakan tempelan label berlogo tulisan Bahasa Korea
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Polisi mendapati ribuan drum barang kimia berbahaya, sianida ilegal saat penggerebekan di dua gudang, di kawasan tandes Surabaya dan di Gempol Pasuruan.
Perusahaan yang mendistribusikan bahan kimia berbahaya secara ilegal itu, PT SHC rupanya bisa memiliki stok ribuan drum sianida itu melalui impor dengan cara memalsukan perizinan.
Baca juga: BREAKING NEWS : 2 Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Digerebek Bareskrim Polri di Surabaya dan Gempol
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut perusahaan tersebut memiliki total barang kimia berbahaya itu secara ilegal sebanyak 9.980 drum dengan berat totalnya sekitar 400 ton.
Artinya, selama ini nilai kalkulasi keuntungan bisnis lancung tersebut, diperoleh pihak perusahaan tersangka, sekitar Rp59 miliar. Seluruh pasokan bahan kimia sianida tersebut diperoleh dari Tiongkok.
Modus perusahaan tersebut memperoleh pasokan bahan kimia berbahaya itu, dilakukan dengan cara memanipulasi surat perizinan sebuah perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi.
Kemudian, perusahaan pelaku mengganti label identitas asal importir berbahasa Mandarin tadi menggunakan tempelan label berlogo tulisan Bahasa Korea, agar menyamarkan bahwa pasokan barang berbahaya tersebut berasal dari Korea.
Pasalnya, di Indonesia, cuma ada dua perusahaan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah, yang memiliki legalitas mendistribusikan bahan kimia berbahaya sianida.
Kedua perusahaan tersebut, secara resmi dan legal memperoleh pasokan bahan kimia berbahaya sianida itu, dari Negara Korea.
Tentunya, label dan logo petanda bahwa drum berisi sianida tersebut secara kasat mata akan dianggap sebagai barang dari Korea yang merupakan produk legal
Nunung menegaskan, perusahaan pelaku itu, berusaha mencatut label dan logo segel milik perusahaan yang resmi, untuk ditempelkan secara manual pada drum sianida yang dijual secara pribadi oleh mereka, agar tampak meyakinkan seperti aslinya.
Melalui hitung-hitungan selisih harga kulak pembelian barang bahan sianida dari pihak produsen di Tiongkok, yang relatif lebih murah.
Apalagi, si perusahaan pelaku menjualnya dengan harga pasaran, seperti tarif harga yang dipatok dua perusahaan resmi tersebut.
Tak ayal, keuntungan berkali-kali lipat, dapat diperoleh perusahaan pelaku.
"Dia dapat dari China, tapi label segel dilepas dipasang stiker (tanda dari Korea). Biar menyamarkan kalau barang ini, didapatkan secara curang. Sehingga bisa dijual harga tinggi (sesuai pasaran). Barang ini didapatkan dari China. Harganya lebih murah," katanya.
Mengenai pihak pembeli barang bahan kimia berbahaya sianida dari perusahaan PT. SHC. Nunung menyebutkan, perusahaan pembeli barang ilegal tersebut kebanyakan kalangan pengusaha tambang emas ilegal yang tersebar di Jatim hingga kawasan provinsi di wilayah Indonesia Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.