Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Alasan Hotman Paris Sebut Gugatan Lisa Mariana Akan Sia-sia, Ridwan Kamil Bisa Aman Bisa Tidak

Alasan Hotman Paris sebut gugatan perdata Lisa Mariana akan sia-sia, bukti menjerat Ridwan Kamil belum kuat? nasib tergantung hakim.

Tribunnews.com/@ridwankamil/@hotmanparisofficial
LISA MARIANA - Pengacara Hotman Paris (KANAN) di postingan Instagram-nya (6/4/2025). Lisa Mariana (TENGAH) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (KIRI) dalam postingan Instagram-nya. Hotman menyebut gugatan perdata selebgram Lisa terhadap Ridwan Kamil akan sia-sia apabila menilik bukti-bukti yang ada. 

SURYAMALANG.COM, - Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan perdata selebgram Lisa Mariana terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan sia-sia apabila menilik bukti-bukti yang ada.

Lisa Mariana diketahui melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum yang didaftarkan melalui ecourt ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/5/2025).

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyebut, gugatan perdata sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG demi memperjuangkan hak anak kliennya. 

Namun sebelumnya, pihak Ridwan Kamil sudah lebih dulu melaporkan Lisa Mariana atas dugaan manipulasi bukti perselingkuhan.

Baca juga: KABAR TERBARU Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Kali Ini Bukan soal Anak Kandung?

Pengacara Hotman Paris lantas mengomentari langkah yang diambil Lisa Mariana tersebut.

Menurut Hotman Paris, gugatan Lisa Mariana yang dilayangkan untuk Ridwan Kamil akan berakhir sia-sia sebab harus ada bukti berupa tes DNA anak Lisa untuk menggugat Ridwan Kamil.

Hotman Paris juga menjelaskan, ada dua pendekatan yang nantinya akan diambil oleh hakim untuk menangani kasus yang menyangkut Ridwan Kamil

Secara logika hukum, seharusnya dibutuhkan bukti tes DNA untuk membuktikan anak yang dimaksud benar-benar memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil. Namun hingga saat ini, bukti tersebut belum tersedia.

"Jadi ada dua versi hakim, kalau secara logika hukum yang pas harus ada bukti DNA bahwa memang darah anak sama dengan darah lakinya," kata Hotman Paris dalam tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (9/5/2025). 

"Ini kan belum ada," imbuhnya. 

Baca juga: Pengakuan Mantan Muncikari Artis Soal Kasus Ridwan Kamil, Yakin Lisa Mariana Bicara Jujur Soal Anak

Hotman Paris menambahkan, apabila hakim yang menangani perkara konservatif, maka kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak. 

"Jadi kalau hakimnya konservatif ya itu gugatan akan gagal," bebernya. 

Meski begitu, Hotman Paris menyebut ada juga contoh kasus hakim mengabulkan gugatan hanya berdasarkan kesaksian sejumlah orang dan bukti percakapan (chat).

"Tapi ada juga contoh kasus hakim waktu itu mengabulkan hanya dari kesaksian orang-orang sama
dari bukti-bukti chat ya," terang Hotman. 

Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, belum bisa dipastikan prinsip hukum mana yang akan dipakai oleh hakim dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved