Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Alasan Hotman Paris Sebut Gugatan Lisa Mariana Akan Sia-sia, Ridwan Kamil Bisa Aman Bisa Tidak
Alasan Hotman Paris sebut gugatan perdata Lisa Mariana akan sia-sia, bukti menjerat Ridwan Kamil belum kuat? nasib tergantung hakim.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Jadi kita enggak tahu, nanti hakimnya mengandu prinsip yang mana," tandasnya.
Dasar Hukum Lisa Mariana Menggugat
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan tujuan pihaknya melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil semata-mata untuk mendapatkan hak anak kliennya.
"Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini," kata Markus Nababan dalam jumpa persnya di kawasan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Curhat Lisa Mariana Dapat Ancaman dari Revelino Via DM Instagram, Bongkar Keberadaan Sang Pengusaha
Markus mengatakan, hak anak yang dilahirkan Lisa Mariana hasil hubungan diduga dengan Ridwan Kamil, sesuai dengan putusan MK No. 46/puu-VIII/2010.
Pihak Lisa menitikberatkan pada poin 3.15 di putusan MK No 46/puu-VIII/2010, yang berbunyi anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, jika keberadaan ayah dapat dibuktikan secara sah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.
Sebelum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Putusan ini mengubah ketentuan tersebut, memberikan hak yang sama kepada anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.
"Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum," ucap Markus.
Baca juga: Kamu Ani-Ani Gak? Respons Lisa Mariana Ditanya Selingkuhan Pria Kaya, Siap Temui Atalia Praratya
Lebih lanjut, Markus menilai anak yang lahir baik dalam atau di luar pernikahan, berdasarkan putusan MK, mempunyai hak yang sama dari seorang ayahnya.
Sehingga, Markus menyebut terdapat sejumlah poin petitum atau permintaan Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera," jelasnya.
"Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril," lanjut Markus.
Markus Nababan mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan jadwal sidang perdata pertama Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
Sidang itu akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang.
"Sidang perdana 19 Mei 2025 jam 9 pagi," tutup Markus Nababan.
Ridwan Kamil Siap Tes DNA
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
'Ayah Pamit Ya Nak' Suami Lisa Mariana Diduga Pergi Rumah Tangga Retak, CA Nangis Gak Mau Ditinggal |
![]() |
---|
'Emang Lu Kira RK Itu Bodoh?' Hotman Paris Sindir Permintaan Lisa Mariana Untuk tes DNA Ulang |
![]() |
---|
'Cari Sensasi Aja' Alasan Ridwan Kamil Tolak Keinginan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Pengakuan Lisa Mariana Dapat Aliran Uang Korupsi Iklan Bank BUMD, Dari Ridwan Kamil? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.