Sosok Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman Viral, Terancam 6 Tahun Penjara

Sosok mahasiswa ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi ciuman yang menjadi viral di media sosial. Jadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
MEME PRABOWO JOKOWI - Sosok SSS (KIRI) mahasiswi ITB jadi tersangka kasus meme Prabowo dan Jokowi ciuman yang viral di media sosial (KANAN). 

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap SSS seharusnya tidak bisa dipidana.

Abdul Fickar menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga," kata Abdul Fickar, Jumat (9/5/2025).

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," sambungnya.

Abdul Fickar mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban. Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved