Sosok Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman Viral, Terancam 6 Tahun Penjara

Sosok mahasiswa ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi ciuman yang menjadi viral di media sosial. Jadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
MEME PRABOWO JOKOWI - Sosok SSS (KIRI) mahasiswi ITB jadi tersangka kasus meme Prabowo dan Jokowi ciuman yang viral di media sosial (KANAN). 

SURYAMALANG.COM - Inilah sosok mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi ciuman yang menjadi viral di media sosial. 

Setelah meme buatanya viral, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS itu resmi ditetapkan sebagai tersangka

Hal ini imbar dari dirinya membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) ciuman.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

"Sudah (mahasiswi ITB menjadi tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (10/5/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Erdi mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan SSS di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.

Baca juga: Rintihan Anak Siska Amelia Tubuh Dibalut Perban Karena Kebakaran, Sebut Nama Adiknya yang Meninggalp

Kasus ini terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi ITB yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.

Akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto.

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Tak Takut Dipenjara Jika Ijazah Jokowi Terbukti Asli di Masa Depan, Sudah Siapkan Skenario

Ditangkap di Kos

SSS ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut, ditangkap pihak Bareskrim pada Selasa (6/5/2025).

SSS mengunggah meme Prabowo-Jokowi  berciuman di akun X (Twitter) @reiayanyami.

Meme itu merupakan buatan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Dalam beberapa unggahannya, SSS beberapa kali mempromosikan acara Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.

Tak hanya itu, SSS juga termasuk vokal dalam menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melemahkan rakyat, termasuk mengenai RUU TNI.

Ia juga sempat mengkritik keras aksi pengiriman kepala babi kepada seorang jurnalis Tempo.

Sementara itu, Ketua Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz tak memberi banyak komentar terkait penangkapan SSS.

Dia hanya membenarkan adanya peristiwa penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri pada Selasa lalu.

"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," kata Farell Faiz dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: TAMPANG Pacar Siska, Ibu di Kendari yang Pergi Pacaraan Saat 3 Anaknya Tewas Terjebak Kebakaran

Orang Tua Datang ke Kampus

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan orangtua SSS sudah datang ke ITB pada hari Jumat (9/5/2025).

Dalam pertemuan bersama pihak kampus, orangtua SSS menyatakan permintaan maaf.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ucapnya.

Pihak ITB pun telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus yang menimpa mahasiswinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Pakar Hukum Singgung Putusan MK

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap SSS seharusnya tidak bisa dipidana.

Abdul Fickar menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga," kata Abdul Fickar, Jumat (9/5/2025).

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," sambungnya.

Abdul Fickar mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban. Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved