Bak Terlupakan! Kabar Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dikabarkan Batal Dipecat

Ingat Brigjen Hendra Kurniawan mantan bawahan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J? Dikabarkan batal dipecat dari kepolisian.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
BATAL DIPECAT - Potret Brigjen Hendra Kurniawan (KIRI) mantan bawahan Ferdy Sambo (KANAN) dikabarkan batal dipecat dari kepolisian. Brigjen Hendra Kurniawan terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. 

SURYAMALANG.COM - Masih ingatkah dengan Brigjen Hendra Kurniawan mantan bawahan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J?

Bak terlupakan atas kasusnya, kini Brigjen Hendra Kurniawan dikabarkan batal dipecat dari kepolisian. 

Hendra Kurniawan, berpangkat Brigjen yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti isu mantan bawahan Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan yang dikabarkan batal dipecat dan hanya mendapat hukuman demosi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika sudah tidak menjadi perhatian publik.

"Ketika semuanya sudah berjalan, kasus ini berjalan ya, dan semua orang kemudian perlahan-lahan melupakan dengan berlalunya waktu, maka terlihat rata-rata hampir semua daripada anggota Polri yang diperiksa mendapatkan putusan peringanan dalam proses banding," kata IPW kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/5/2025).

Menurutnya, Polri tidak serius dalam menindak anggotanya jika peringanan hukuman itu benar dilakukan.

"Pada satu aspek kewenangan, IPW menghormati keputusan tersebut tetapi kalau kita melihat hal ini, ini menunjukkan bahwa ada upaya meringankan hukuman atau upaya yang mengarah pada pemberian dalam tanda kutip bantuan di dalam institusi untuk meringankan hukuman kepada para terlanggar," tuturnya.

 Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh dan Ferdy Sambo (HO)
 Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh dan Ferdy Sambo (HO) (Tribunnews)

Baca juga: Status Siska Amelia Ibu 3 Balita Tewas Terjebak Kebakaran Saat Pacaran,Bukan Janda Masih Punya Suami

Hal ini bisa saja terjadi bukan hanya di kasus Hendra yang eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, tetapi dalam kasus anggota Polri bermasalah yang lain.

Apalagi, jika anggota tersebut merupakan perwira.

"Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, kasus yang lain juga seperti itu. Kasus DWP yang tidak terdengar lagi kabarnya, kemudian kasus AKBP Bintoro begitu dalam aspek apakah AKBP Bintoro dan juga AKBP Gogo Galesung dilanjutkan dengan pidana," ucapnya.

 "Jadi ini salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, akan menimbulkan efek ya berulangnya tindakan-tindakan ini oleh anggota karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman, apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," sambungnya.

Faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan, menurut Sugeng, bisa dilihat dari pihak korban.

Di mana tak ada protes yang mungkin sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.

"Pada satu aspek juga ya IPW mempertanyakan ya, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan, bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ungkapnya.

Mekanisme Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kapan Dilaksanakan, Siapa Jadi Algojo, Kemungkinan Hukuman Lain
Mekanisme Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kapan Dilaksanakan, Siapa Jadi Algojo, Kemungkinan Hukuman Lain (Tribunnews)

Baca juga: Viral Calon Pengantin Pria DIbacok Saat Turun dari Mobil, Akhirnya Nikah di RS, Polisi Buru Pelaku

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved