Bak Terlupakan! Kabar Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dikabarkan Batal Dipecat

Ingat Brigjen Hendra Kurniawan mantan bawahan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J? Dikabarkan batal dipecat dari kepolisian.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
BATAL DIPECAT - Potret Brigjen Hendra Kurniawan (KIRI) mantan bawahan Ferdy Sambo (KANAN) dikabarkan batal dipecat dari kepolisian. Brigjen Hendra Kurniawan terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Berbeda dengan pada saat kasus ini terjadi dan menjadi perhatian publik yang besar, tekanan kepada institusi polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras ya," imbuhnya.

Untuk itu, IPW mengusulkan agar dalam sidang kode etik bagi anggota yang bermasalah dibutuhkan tim ad hoc dari sipil agar semuanya transparan.

Untuk informasi, kabar soal Hendra Kurniawan tak jadi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) datang dari istrinya, Seali Syah.

Seali Syah mengungkapkan bahwa dirinya akan membersihkan nama baik suaminya.

Seali menjelaskan bahwa anggota Polri yang mendapat sanksi PTDH itu biasanya merupakan anggota yang terkena pidana lebih dari 4 tahun.

Sementara itu, Hendra hanya divonis 3 tahun saja sehingga dia tidak mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak Salah Kaprah. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun."

"Lagi pula ya, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dan lain-lain jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Hendra juga disebut sang istri telah mengajukan banding dan hasilnya tidak jadi dipecat.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu akhirnya hanya diberi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun.

Sekilas Soal Kasus Hendra Kurniawan

 OBSTRUCTION OF JUSTICE: Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
 OBSTRUCTION OF JUSTICE: Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Heboh Acara Perpisahan Sekolah Digelar di Tempat Hiburan Malam, Kepala Sekolah Merasa Ditipu Siswa

Saat aktif di kepolisian Hendra Kurniawan yang berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Saat mencuat kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J pada pertengahan 2022 silam, Hendra Kurniawan merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hendra Kurniawan pun dicopot dari jabatannya karena ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Akhirnya Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved