Breaking News

Idul Adha 2025

Bolehkah Beli Hewan Kurban Pakai Uang Pinjaman di Idul Adha 2025? Simak Penjelasan Hukumnya

Pertanyaan soal bolehkah beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025 mendatang banyak dicari oleh pengguna internet.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
IDUL ADHA 2025 - Foto ilustrasi hewan kurban untuk artikel tentang hukum beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025. 

SURYAMALANG.COM - Pertanyaan soal bolehkah beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025 mendatang banyak dicari oleh pengguna internet.

Simak  hukum beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025 dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Sebentar lagi, umat muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha.

Menjelang Idul Adha 2025, beberapa umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban.

Salah satu persiapannya adalah menyiapkan dana untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha.

Sayangnya, ada sejumlah orang yang tak memiliki uang cukup namun memiliki harapan untuk bisa beribadah kurban saat Idul Adha.

 Alhasil, mereka rela meminjam uang alias berutang demi membeli hewan kurban.

Lalu bagaimana hukumnya berkurban dengan cara berutang menurut hukum fiqih?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.

 Pertama, jika saat berutang yakin bisa melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka hukumnya boleh.

Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, sebaiknya jangan dipaksakan berutang demi bisa berkurban.

Pasalnya agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, termasuk memberi beban dengan kewajiban menunaikan ibadah kurban di Idul Adha.

Padahal, yang diketahui, hukum membayar utang adalah wajib dan berkurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.

Ustaz Adi Hidayat pun memberi saran, pilihan terbaik lainnya selain berutang demi berkurban yakni dengan menjual barang-barang sekunder yang sekiranya tak begitu diperlukan.

Uang dari hasil jual tersebut, bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketimbang berutang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved