Idul Adha 2025

Bolehkah Beli Hewan Kurban Pakai Uang Pinjaman di Idul Adha 2025? Simak Penjelasan Hukumnya

Pertanyaan soal bolehkah beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025 mendatang banyak dicari oleh pengguna internet.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
IDUL ADHA 2025 - Foto ilustrasi hewan kurban untuk artikel tentang hukum beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025. 

SURYAMALANG.COM - Pertanyaan soal bolehkah beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025 mendatang banyak dicari oleh pengguna internet.

Simak  hukum beli hewan kurban pakai uang pinjaman saat Idul Adha 2025 dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Sebentar lagi, umat muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha.

Menjelang Idul Adha 2025, beberapa umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban.

Salah satu persiapannya adalah menyiapkan dana untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha.

Sayangnya, ada sejumlah orang yang tak memiliki uang cukup namun memiliki harapan untuk bisa beribadah kurban saat Idul Adha.

 Alhasil, mereka rela meminjam uang alias berutang demi membeli hewan kurban.

Lalu bagaimana hukumnya berkurban dengan cara berutang menurut hukum fiqih?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.

 Pertama, jika saat berutang yakin bisa melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka hukumnya boleh.

Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, sebaiknya jangan dipaksakan berutang demi bisa berkurban.

Pasalnya agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, termasuk memberi beban dengan kewajiban menunaikan ibadah kurban di Idul Adha.

Padahal, yang diketahui, hukum membayar utang adalah wajib dan berkurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.

Ustaz Adi Hidayat pun memberi saran, pilihan terbaik lainnya selain berutang demi berkurban yakni dengan menjual barang-barang sekunder yang sekiranya tak begitu diperlukan.

Uang dari hasil jual tersebut, bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketimbang berutang.

Sementara menurut pendapat Muhammadiyah dari para ulama, orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Jadi, apabila seseorang berutang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.

Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri, sehingga mengalami kesulitan melunasinya.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan.

Misalnya, orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.

Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil mengutip Tribunnewsbogor.

Kapan lebaran Idul Adha 2025?

Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Hijriah. 

Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia tahun 2025, 1 Dzulhijjah 1446 H merupakan tanggal 28 Mei 2025.

Dengan demikian, Idul Adha dalam kalender Masehi bertepatan pada Jumat, 6 Juni 2025.

Namun keputusan pastinya tetap harus menunggu hasil sidang isbat pemerintah. 

Sementara Muhammadiyah sudah menetapkan lebih dulu kapan Idul Adha 2025.

Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. 

Penetapan tersebut termaktub dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah.

Keputusan ini didasarkan pada hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam maklumatnya, dijelaskan bahwa pada pada hari Selasa, 29 Dzulqa'dah 1446 H atau 27 Mei 2025, hilal sudah wujud di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, dapat diprediksi bahwa jadwal Lebaran Idul Adha 2025 akan dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved