'Agak Lucu' Roy Suryo Heran Saat Tahu Ijazah Jokowi Diantar Adik Ipar ke Bareskrim Polri

Roy Suryo mengomentari soal adik ipar Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membawa ijazah ke Bareskrim Polri.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) mengomentari soal ijazah Jokowi yang diantarakan adik ipar ke Bareskrim Polri. 

SURYAMALANG.COM - Polemik ijazah Jokowi yang dikabarkan palsu hingga kini masih disorot. '

Terbaru pakar telematika Roy Suryo mengomentari soal adik ipar Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membawa ijazah ke Bareskrim Polri.

Menurut Roy Suryo, tindakan Jokowi memerintah adiknya mengantar ijazah ke kantor polisi adalah sesuatu yang lucu.

Meski demikian, Roy Suryo mengakui tetap menghormati proses penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Hal ini disampaikan Roy Suryo dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (15/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengutus adik iparnya yang bernama Wahyudi Ariyanto untuk mengantar ijazah sekolah SD hingga SMA, dan ijazah kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Penyerahan ijazah Jokowi dari SD hingga universitas ini untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan dalam berkas perkara laporan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Dalam laporan yang diproses Bareskrim Polri, Jokowi merupakan pihak terlapor.

Polemik Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi (Tribunnews)

Baca juga: Momen Kemesraan Ridwan Kamil dan Atalia Dibocorkan Hotman Paris, Skandal Lisa Mariana Bak Terlupakan

"Kami memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menyerahkan atau memberikan ijazah asli Pak Jokowi dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari saudara Eggi Sudjana," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Bareskrim Polri, Jumat.

Namun, Roy Suryo memiliki pendapat berbeda soal penyerahan ijazah tersebut.

Sebab, ijazah itu menurutnya hanya ditunjukkan saja.

"Jadi bahwa Pak Wahyudi atau siapa itu namanya kemarin, adik ipar [Jokowi, red] atau adiknya Iriana itu, meskipun itu agak lucu," kata Roy Suryo dikutip dari Tribunnews.

"Artinya kan harusnya dia itu dipanggil, kemudian ada proses penyitaan gitu. Ini kan kemarin hanya ditunjukkan ketika dia datang," lanjutnya. 

"Tapi okelah itu kita hormati semua, kalau moga-moga tadi Bareskrim kemudian nanti meneliti itu," ujarnya.

Baca juga: Rencana Ayu Ting Ting Bakal Dikirim ke Barak Militer Oleh Dedi Mulyadi, Buntut Aduan Ivan Gunawan

 SERAHKAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan
 SERAHKAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan (tengah) dan adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto (kanan, kotak-kotak), usai menyerahkan ijazah asli Jokowi ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). (WartaKota/Ramadhan LQ)

Baca juga: Di Mana Ijazah Asli Jokowi Disimpan? Ternyata di Bareskrim, Polda Metro Jaya Hanya Terima Fotokopi

Baca juga: Kisah Kolonel Cpl Antonius Korban Ledakan Amunisi Garut, 14 Tahun Tunggu Anak Kini Pergi Tanpa Pamit

Roy Suryo Sebut Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi Juga Harus Diproses

Mantan Menpora Roy Suryo baru saja diperiksa polisi soal polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Seusai diperiksa, Roy Suryo pun menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama yang mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, Dian memposting foto ijazah Jokowi itu melalui akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Baca juga: Jokowi Berpotensi Dipanggil Polisi Soal Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

 "Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Roy menilai, karena unggahan ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Roy Suryo dalam pemeriksaan tersebut juga mengklaim dirinya sempat dipancing penyidik.

Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.

"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.

Roy mengatakan, penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Dia mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.

Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved