Tentara Bayaran Rusia

GAJI Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara Disebut Rp 658 Juta, Curhat Status WNI-nya Dicabut

Nama eks Marinir Satria Arta Kumbara belakangan ini viral di TikTok setelah bergabung dengan tentara bayaran Rusia memerangi Ukraina.

Editor: iksan fauzi
Tangkapan Layar
MERESPONS : Eks Marinir sekaligus tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara (kiri) sedang berperang melawan Ukraina. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas jumpa pers menyampaikan pencabutan status WNI Satria Arta Kumbara. 

TNI AL benarkan Satria Arta Kumbara eks Marinir

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, membenarkan sosok Satria memang mantan Marinir TNI AL.

Sebelum dipecat, Satria Arta Kumbara berpangkat Sersan Dua (Serda) sekaligus anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).

Adapun kasus yang membuat Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan, adalah desersi.

Ia meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

Putusan pemecatan terhadap Satria dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria.

Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Meski demikian, belum diketahui apakah Satria sudah menjalani hukuman penjara itu atau tidak.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Putusan pemecatan terhadap Satria dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria.

Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Meski demikian, belum diketahui apakah Satria sudah menjalani hukuman penjara itu atau tidak.

"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wir dilansir dari Tribunnews.com.

Bayaran Rp 658 juta per bulan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved