Kriminalitas Trenggalek
Wartawan Gadungan di Trenggalek Tertangkap Basah, Tawar Menawar Harga Rp 5 juta dengan Kepala Desa
Ada 3 kepala desa di Kecamatan Bendungan Trenggalek yang jadi korban, yaitu Kades Sumurup dengan kerugian Rp 20 juta, lalu Kades Masaran, Rp 12 juta
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus tiga orang spesialis pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).
Tiga tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.
Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.
Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.
"TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf," kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).
Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.
"Jadi pada 7 mei 2025 korban didatangi pelaku tersebut, mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desanya dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban," lanjutnya.
Pelaku lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf (Rabu, 14 Mei 2025) yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 369 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP ancaman paling lama 4 tahun.
| MoU Universitas Negeri Malang dan Pemdes Randupitu Pasuruan, Ajari Mahasiswa Olah Sampah Mandiri |
|
|---|
| Mbah Tarman 3 Kali Mangkir, Polisi Buatkan LP Model A untuk Kasus Dugaan Cek Palsu |
|
|---|
| Eks Terminal Seloaji Ponorogo Diduga Jadi Arena Esek-esek Berkedok Warkop, Ada Deretan Kamar Kos |
|
|---|
| Pesta Miras di Tuban Berujung Maut, Pengaruh Alkohol Buat Korban Tewas Dikeroyok Tetangganya Sendiri |
|
|---|
| Lirik Sholawat Diba dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap Sesuai Urutan yang Dibaca |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.