Ada 28 Peserta Seleksi PPPK Tulungagung Batal Dapat NIP, Tidak Hadir di Lokasi Tes

Peserta tes PPPK yang tidak hadir maka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
david yohanes
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tulungagung. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung memastikan peserta tes PPPK yang tidak hadir tidak akan mendapatkan NIP 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah 28 orang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Tulungagung dipastikan batal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ke 28 peserta tes PPPK Tulungagung itu tercatat tidak hadir dalam seleksi tahap II, 7-9 Mei di Madiun.

Mereka yang tidak hadir maka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, ada 2.740 peserta tes.

Namun hanya 2.712 yang hadir ke lokasi seleksi.

"Ada 28 yang tidak hadir, dengan berbagai alasan seperti sakit," jelasnya.

Soeroto merinci, pada Rabu (7/5/2025), sesi 1 jumlah peserta seleksi 380, 3 di antaranya tidak hadir.

Sesi 2 400 peserta, 4 tidak hadir.

Sesi 3 400 peserta, 3 tidak hadir.

Lalu Kamis (9/5/2025), sesi 1 400 peserta, 3 tidak hadir.

Sesi 2 400 peserta, 7 tidak hadir.

Sesi 3 400 peserta, 4 tidak hadir.

Hari terakhir, Jumat (9/5/205), dari 360 peserta, 4 tidak hadir.

"Mereka yang ikut tes namun gugur, tetap dapat NIP dengan status paruh waktu," sambung Soeroto.

Peserta seleksi akan memperebutkan 88 formasi PPPK, mayoritas tenaga teknis.

Meski tidak lolos mereka akan dapat NIP,  meski statusnya PPPK paruh waktu.

Sementara mereka yang tidak hadir mengikuti seleksi tidak akan mendapatkan NIP.

Sebelumnya pemerintah melakukan seleksi PPPK untuk meningkatkan status para pegawai honorer.

Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK, namun yang tidak lolos menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus pegawai honorer.

Namun status PPPk paruh waktu ini juga mendapat tantangan dari para pegawai honorer.

Sebab status itu dianggap hanya mengubah nama saja, namun tidak meningkatkan kesejahteraan.

Mereka tetap akan ikut sistem penggajian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tempatnya bernaung.

Jika ini diberlakukan, mereka tetap akan menerima gaji dari sekolah yang punya kemampuan keuangan terbatas.

Gaji yang mereka dapat sekitar Rp 300.000 per bulan. (David Yohanes)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved