Anggaran Pendidikan di Surabaya Tembus Rp 2,5 Triliun pada 2025, Disaluran Melalui Lintas Dinas
Anggaran Pendidikan di Surabaya Tembus Rp 2,5 Triliun pada 2025, Disaluran Melalui Lintas Dinas
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan sektor pendidikan menjadi atensi. Tahun ini, persentase kebutuhan anggaran untuk pendidikan di Surabaya nyaris menyentuh 21 persen dari total APBD Surabaya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengungkapkan, Dinas Pendidikan Surabaya menjadi salah satu OPD yang memiliki kebutuhan anggaran cukup besar.
"Alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD yang sebesar Rp 12,3 triliun,” ujar Basari dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya.
Dari total belanja fungsi pendidikan Rp 2,588 triliun, sekitar Rp 2,335 triliun dialokasikan melalui Dinas Pendidikan. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa sub kegiatan Dispendik Surabaya yang melingkupi 445.557 murid dan 33.934 guru dari 3.991 lembaga (PAUD, SD, SMP, SKBN, PKBM, hingga LKP).
Selain melalui Dinas Pendidikan, anggaran sektor pendidikan juga disaluran melalui beberapa OPD terkait.
"Anggaran fungsi pendidikan tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan karena anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk perangkat daerah lain,” jelasnya.
Menurut Basari, seluruh sub-kegiatan yang terkait dengan fungsi pendidikan tersebut telah diatur secara rinci dan secara otomatis terklasifikasi dalam sistem SIPD.
"Semua sudah mengikuti sistem dari pemerintah pusat. SIPD langsung mengelompokkan dan menghitung anggaran berdasarkan fungsi,” paparnya.
Pemkot Surabaya sejak lama telah memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan, baik menurut pedoman Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni sebesar 20 persen.
"Pemkot Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,” katanya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Keduanya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan.
“Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman penyusunan APBD."
"Di dalamnya ditegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024,” imbuhnya.
Menurut Fikser, belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah (PD) Pemkot Surabaya dan tidak hanya pada Dinas Pendidikan.
Angka tersebut juga telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang secara otomatis mengelompokkan belanja berdasarkan fungsinya, seperti pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.
“Semua sudah tersistem lewat aplikasi SIPD milik Kemendagri. Data yang muncul otomatis menampilkan porsi anggaran berdasarkan fungsi, termasuk fungsi pendidikan,” jelasnya.
Data Dinas Pendidikan Surabaya, satu di antara pos anggaran pendidikan dikucurkan untuk Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Anggaran pendidikan Kota Surabaya yang digunakan untuk BOPDA meningkat tiap tahunnya.
Pada 2024 misalnya. Pemkot Surabaya mengalokasikan Bopda senilai Rp500 miliar yang mencangkup untuk pembiayaan SD dan SMP negeri dan swasta.
Perinciannya, jenjang SD/Mi mencangkup 350 sekolah dengan alokasi Rp 250 Miliar, sedangkan untuk jenjang SMP/MTs mencangkup 229 sekolah dengan jumlah alokasi yang sama.
Formulasi Bopda yang diterima sekolah berbeda dengan disesuaikan berdasarkan rombongan belajar (rombel). Untuk SD/Mi sekitar Rp3 jutaan dan jenjang SMP/Mts Rp5 jutaan.
Selain BOPDA, Pemkot Surabaya juga memberikan berbagai bantuan lain, baik negeri maupun swasta. Di antaranya, bantuan seragam sekolah kepada 48.179 siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, pemberian beasiswa bagi 6.633 siswa SMP dari keluarga miskin dan rentan miskin, hingga pemberian beasiswa bagi 1.456 penghafal kitab suci.
Terkait infrastruktur pendidikan, Pemkot Surabaya juga mengalokasikan anggaran untuk pembagunan sekolah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pada kurun waktu tersebut, Pemkot Surabaya berencana membangun 10 SMP dan 4 SD baru dengan anggaran Rp128 miliar.
Selain oleh Dinas Pendidikan, anggaran bantuan pendidikan juga disalurkan melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya kepada siswa SMA sederajat dan perguruan tinggi. Mengingat, pengelolaan SMA dan perguruan tinggi berada di luar kewenangan Pemkot.
Gubernur Khofifah Sambangi Soetari Janda Perintis Kemerdekaan, Berbagi Bingkisan dan Sembako |
![]() |
---|
PROFIL PSIM Yogyakarta Lawan Arema FC Selanjutnya Klub Promosi Buat Persebaya KO di Pekan Pertama |
![]() |
---|
5 Syarat Pemakzulan Sudewo Terpenuhi jika KPK Buktikan Suap DJKA Mengalir ke Bupati Pati |
![]() |
---|
Persela Lamongan Siapkan Dua Uji Coba Lagi Sebelum Mentas di Kompetisi Championship 2025/2026 |
![]() |
---|
Aktivis Ecoton Desak Pemkot Malang Bikin Regulasi Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.